Badan Gizi Nasional, Dipimpin Seorang Kepala yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden Halaman all
Jokowi bentuk Badan Gizi Nasional. Badan ini dipimpin kepala yang bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan tapi bertanggung jawab ke presiden Halaman all?page=all
(Kompas.com) 19/08/24 14:00 10401
JAKARTA, KOMPAS.com - Guna melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional.
Badan ini terbentuk usai Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala Badan Gizi Nasional tersebut nantinya bisa diisi dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur pada Pasal 48 Ayat (1).
Namun, pada Pasal 49 Ayat (1) dikatakan bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan tersebut.
Sementara itu, Ayat (2) mengatur perihal kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang mendudukin jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menariknya, Pasal 50 menyebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bisa diangkat lagi dalam jabatan organiknya sesuai formasi yang tersedia jika telah menyelesaikan tugasnya.
Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat susunan organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala.
Karena bertanggung jawab kepada presiden, Kepala Badan Gizi Nasional setidaknya harus melaporkan kinerja kepada presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal itu termaktub dalam Pasal 39 Ayat (1).
Kemudian, Pasal 46 menyebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Namun, pasal tersebut tak hanya mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Gizi nasional, tetapi juga dewan pengarah dan wakil kepala.
Selanjutnya, dewan pengarah dan Kepala Badan Gizi Nasional memiliki masa tugas lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 Ayat (1).
Namun, Ayat (2) menyebutkan bahwa jabatan tersebut bisa sewaktu-waktu diberhentukan oleh presiden sebelum masa tugasnya berakhir.
Selanjutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Badan Gizi Nasional akan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, empat deputi, dan inspektorat utama.
Keempat deputi tersebut masing-masing adalah Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Terkait penggunaan anggaran, Kepala Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai pengguna anggaran, sebagaimana disebutkan pada Pasal 53.
#gizi #jokowi #prabowo-gibran #makan-bergizi-gratis #badan-gizi-nasional