
KPK Usut Dugaan Korupsi di Pembangunan Perumahan (PTPP), Kerugian Negara Rp 80 Miliar
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PTPP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 80 miliar. - Halaman all
(InvestorID) 20/12/24 18:18 10594
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP. Korupsi terkait proyek di Divisi EPC yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2023. KPK mengendus kerugian negara mencapai puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI). Kedua orang berinisial DM dan HNN tersebut kena cegah hingga enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa.
Diungkapkan Tessa, penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024, dan surat cekal diterbitkan pada 11 Desember 2024.
Menurut Tessa, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka tersebut. Tessa hanya menyanpaikan, KPK tengah melakukan penyidikan sampai saat ini masih dilakukan.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pt-pembangunan-perumahan-persero #pt-pp #korupsi-ptpp #divisi-epc #tessa-mahardhika #berita-ekonomi-terkini