Satgas Perumahan Usul Tapera Jadi Badan Investasi Perumahan

Satgas Perumahan Usul Tapera Jadi Badan Investasi Perumahan

Satgas Perumahan usul BP Tapera diubah jadi Badan Investasi Perumahan Nasional untuk optimalkan likuiditas pembiayaan perumahan.

(detikFinance) 22/12/24 15:00 10928

Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diubah menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan supaya BP Tapera dapat membantu pembiayaan perumahan tanpa perlu membebani APBN.

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan, dengan mengubah BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia dinilai mampu untuk mendapatkan likuiditas dengan lebih optimal yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan. Tak hanya itu, perubahan tersebut juga dianggap bisa membuat BP Tapera lebih fleksibel.

"Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada perbankan, masyarakat menabung, Tapera memberikan 5% (bunga) sementara 56% dana Tapera itu memberikan likuiditas kepada BTN dengan bunga 0,6%. 40% baru diinvestasikan dengan bunga, dia dapat sekitar 5-6%. Artinya kan Tapera merugi tiap tahun," kata Bonny kepada detikcom, Sabtu (21/12/2024).

"Nah, karena ini (Tapera) program pemerintah sehingga kerugiannya itu disubsidi. Kita menginginkan untuk mengatasi backlog harus adanya likuiditas sehingga Satgas melihat baiknya Tapera itu menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia. Sehingga kalau dia bisa mendapatkan uang dia bisa memutarkan uang itu benar-benar langsung, direct, tidak berinvestasi ke MI (manajer investasi) tapi sifatnya investasi yang tidak memiliki risiko. Hasil dari keuntungan itu untuk membantu likuiditas perumahan. Itu hematnya Satgas," tambahnya.

Apabila ingin mengubah BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia, perlu dilakukan revisi undang-undang terlebih dahulu. Sebab, BP Tapera merupakan sebuah badan yang lahir berdasarkan undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Terkait hal tersebut, Bonny mengaku sudah mengusulkan revisi UU Tapera kepada Prabowo. Hal itu disampaikan di Magelang pada saat acara retreat bersama kabinet dan para utusan presiden.

"(Revisi UU sudah diusulkan?) Sudah dong. Itu kan rekomendasi kita ke presiden. (Kapan diusulkan?) di Magelang. (Pas retreat?) iya," tutur Bonny.

Ke depan, pihaknya juga akan tetap mengusulkan perubahan BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia kepada Presiden Prabowo.

"Tetap, tetap kita usulkan. Tapi kan Tapera bukan di bawah Kementerian Perumahan, Tapera itu berdiri sendiri. (Yang ngajuin) kita ke presiden," ujarnya.

Meski demikian, sampai saat ini masih belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi UU Tapera. Hal itu karena hingga akhir tahun ini masih merupakan masa transisi.

"(Sudah ada pembahasan RUU?) Belum. Ini kan DPR aja baru, ini kita sedang menyiapkan Perpres-Perpres, jadi itu (RUU Tapera) tidak perlu buru-buru, tapi akan mengarah ke sana. (Pembahasannya akan lama?) Ya setahun dua tahun lah," katanya.

(abr/das)

#badan-investasi-perumahan #bp-tapera #satuan-tugas-perumahan #pembiayaan-perumahan #dpr #perubahan #undang-undang #magelang #kementerian-perumahan #btn #satgas-perumahan-usul-bp-tapera #kabinet #apbn #undang-und

https://www.detik.com/properti/berita/d-7697960/satgas-perumahan-usul-tapera-jadi-badan-investasi-perumahan