Wacana Tanah Koruptor Dibangun Rumah Rakyat, Fahri Hamzah: Itu Hak Kejagung

Wacana Tanah Koruptor Dibangun Rumah Rakyat, Fahri Hamzah: Itu Hak Kejagung

Wamen PKP Fahri Hamzah menjelaskan wacana penjualan tanah sitaan koruptor untuk rumah rakyat. Kebijakan ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Kemenkeu.

(detikFinance) 23/12/24 15:00 11116

Bima -

Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menjelaskan soal wacana tanah sitaan dari koruptor yang hendak dijual murah dan dibangun rumah rakyat. Fahri mengungkapkan itu merupakan hak dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) ya. Karena soal itu hak (wewenang) Kejagung," kata Fahri Hamzah kepada detikBali di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/12/2024).

Fahri menjelaskan proses kebijakan tersebut. Menurutnya, Kejagung akan menyerahkan tanah sitaan dari koruptor itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah tuntas di situ, baru kami manfaatkan," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini.

Fahri mengungkapkan wacana tersebut kini tengah dibahas dan difinalisasi bersama Ditjen Kekayaan Negara. Menurutnya, akan ada banyak yang terlibat dalam pembahasan, mengingat persoalan tersebut melibatkan lintas departemen.

Khusus di Kementerian PKP, ada Ditjen Kawasan Permukiman yang mengurus kebijakan tersebut bersama Ditjen Pengadaan Tanah. Kementerian PKP juga akan mengumpulkan semua tanah yang siap bangun untuk rumah.

"Inilah yang kami ambil dari beberapa tempat. Kami data, kami kerjasamakan dengan yang mau bangun (rumah)," jelas Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan agar tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu. Ara mengungkapkan usulan itu telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam Program Strategis Nasional (PSN) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Ara ini di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024 di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Ara menerangkan program itu direncanakan menyasar MBR pada 30 hingga 50 kota di Indonesia.

"Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa kami berikan atau kami jual dengan harga murah kepada rakyat, saya pikir negara ini akan bagus. Mohon doanya," jelas Ara dilansir dari detikNews.

Ara mengaku usulan itu tercetus setelah dirinya bertemu dengan perwakilan Bank Dunia (World Bank). Sebab, menurutnya, penduduk yang belum memiliki rumah bisa masuk dalam kategori miskin. Ara menyebut, berdasarkan Bank Dunia, indikator warga yang kekurangan konsumsi kalori harian sudah dianggap masuk kategori masyarakat miskin.

"Saya pikir sangat pantas kami masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin. Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?" ungkap Ara.




(iws/gsp)

#tanah-koruptor #rumah-rakyat #fahri-hamzah #kejaksaan-agung #tanah-sitaan #kementerian-pkp #pembangunan-perumahan #kebijakan-perumahan #prabowo #dpp #presiden-prabowo #tanah-tanah-koruptor #menteri-pkp-maruarar-s

https://www.detik.com/bali/nusra/d-7699534/wacana-tanah-koruptor-dibangun-rumah-rakyat-fahri-hamzah-itu-hak-kejagung