
Tapera: Angan Rumah Impian di Ujung Potongan Gaji
Kebijakan Tapera mewajibkan potongan gaji 3% untuk pekerja demi akses perumahan. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan pekerja dan pengusaha.
(detikFinance) 24/12/24 15:00 11319
Jakarta -Pada pertengahan Mei tahun ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengenaan simpanan wajib untuk pekerja berupa tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Kebijakan baru itu keluar di akhir-akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mewajibkan para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, untuk dipotong gajinya 3% setiap bulannya.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak. Namun, implementasi kebijakan ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Gaji Pekerja Dipotong
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Dana yang terkumpul melalui Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk mendukung pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Kebijakan ini resmi diberlakukan untuk pekerja formal, termasuk karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN.
Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Membayar?
Tidak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga bulan, menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau telah memasuki masa pensiun.
Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Tapera paling lambat tahun 2027. Bagi mereka yang tidak mendaftar atau tidak membayar iuran, sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha dapat diberlakukan.
Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Polemik di Kalangan Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan Tapera menghadirkan berbagai pandangan di kalangan. Banyak yang merasa keberatan dengan potongan gaji ini, terutama dari kalangan pekerja. Mereka menganggap bahwa potongan ini menambah beban finansial yang sudah berat.
Di sisi lain, pengusaha juga menyampaikan keberatannya. Mereka menilai kontribusi wajib ini dapat membebani keuangan perusahaan, terutama untuk sektor usaha yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) lewat keterangan resminya menyatakan penolakan dengan tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera itu.
"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang \'Tabungan Perumahan Rakyat\' APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Tujuan Kebijakan Tapera
Tujuan utama dari Tapera adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan. Dana yang dikumpulkan akan dikelola secara profesional dan diawasi ketat oleh BP Tapera. Selain itu, dana ini juga diinvestasikan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa program ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kebutuhan hunian masyarakat.
Transformasi Tapera sebagai Badan Investasi Perumahan
Muncul kabar terbaru dari kebijakan Tapera itu sendiri. Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengusulkan transformasi BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dari BP Tapera.
Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan, dengan mengubah BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia dinilai mampu untuk mendapatkan likuiditas dengan lebih optimal yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan. Tak hanya itu, perubahan tersebut juga dianggap bisa membuat BP Tapera lebih fleksibel.
"Tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada perbankan, masyarakat menabung, Tapera memberikan 5% (bunga) sementara 56% dana Tapera itu memberikan likuiditas kepada BTN dengan bunga 0,6%. 40% baru diinvestasikan dengan bunga, dia dapat sekitar 5-6%. Artinya kan Tapera merugi tiap tahun," kata Bonny kepada detikcom, Sabtu (21/12/2024).
#tapera #tabungan-perumahan #potongan-gaji #kebijakan-pemerintah #bp #kriteria-peserta-tapera #tni-polri #apindo #btn #sanksi #pemberlakukan-program-tapera #asosiasi-pengusaha-indonesia #presiden #pemberlakukan #p
https://www.detik.com/properti/berita/d-7700096/tapera-angan-rumah-impian-di-ujung-potongan-gaji