Pemda dan Pengembang Wajib Punya Data Rumah yang Dibangun

Pemda dan Pengembang Wajib Punya Data Rumah yang Dibangun

Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan. Halaman all

(Kompas.com) 19/11/24 08:30 1190

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah daerah bersama para pengembang wajib memiliki data perumahan baik rumah masyarakat serta rumah yang dibangun di daerah.

Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan. Sehingga, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.

"Dan kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat," ujar Fahri dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Adanya identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.

Dalam hal ini, Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin untuk mendapat penanganan dan bantuan perumahan pemerintah.

"Misalnya terkait sertifikasi lahan atau data rumah milik rakyat maka itu bisa sebagai aset, dan dari aset seperti rumah maka pemerintah bisa menyalurkan bantuan dan mengentaskan kemiskinan di lapangan," tambah dia.

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin menyampaikan, pendataan rumah di daerah sangat penting.

Pihaknya juga siap menjadi lokasi percontohan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan menggandeng pengembang dalam pembangunan rumah layak huni dan terjangkau.

"Dengan data yang valid termasuk di bidang perumahan tentu akan mempermudah Pemda menyalurkan bantuan. Data tersebut juga bisa digunakan Kementerian PKP untuk dijadikan lokasi agar bantuan tepat sasaran," tutup Fahri.

#fahri-hamzah #perumahan #pemda #masyarakat #pemerintah-daerah #kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman #kementerian-pkp

https://www.kompas.com/properti/read/2024/11/19/083000021/pemda-dan-pengembang-wajib-punya-data-rumah-yang-dibangun