Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

Sebab, terdapat beberapa urusan perumahan dan kawasan permukiman yang juga menjadi kewenangan Pemda. Halaman all

(Kompas.com) 19/11/24 15:00 1198

KOMPAS.com - Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah memerlukan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) di provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebab, terdapat beberapa urusan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang juga menjadi kewenangan Pemda, seperti penerbitan perizinan hingga penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan komitmen dan bentuk dukungan Pemda agar dapat menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

Hal tersebut tertuang dalam materi paparannya dalam acara gathering bersama pengembang bertajuk "Mewujudkan Program 3 Juta Rumah" pada Jumat (8/11/2024).

Pertama, Pemda melakukan dan sinkronisasi dokumen teknis yang terkait sebagai bentuk dukungan perencanaan dalam penyelenggaraan bidang PKP di daerah, antara lain:

  • Perumahan: Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP);
  • Sanitasi: Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP), Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK);
  • Persampahan: Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS);
  • Air Minum: Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);

Kedua, melakukan optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan SPM Bidang Perumahan Rakyat.

Ketiga, melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni pada kawasan kumuh, serta melakukan pencegahan tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh.


Kemudian, melakukan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi pembangunan perumahan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Lalu, Pemda juga memastikan penyediaan PSU perumahan atau permukiman agar akses air minum/air limbah domestik/jalan/sarana persampahan dapat terpenuhi.

Berikutnya, melakukan kerja sama dalam rangka penyediaan rumah layak huni. Inovasi sumber pembiayaan di luar APBN/D seperti CSR, Ziswaf, BASNAS, dan sumber pendanaan lainnya yang tidak mengikat.

Terkahir, peran kelompok kerja (Pokja) dan Forum PKP (dapat melibatkan perorangan atau lembaga di luar pemerintahan) untuk membantu tugas kepala daerah meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan para pihak dalam percepatan Program 3 Juta Rumah.

Sebagai informasi, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah setiap tahun meliputi 1 juta unit di perkotaan dan 2 juta unit di pedesaan.

Adapun 1 juta di perkotaan mencakup pembangunan 500.000 unit rumah tapak baru di sub-urban melalui FLPP, dan pembangunan 500.000 unit hunian vertikal di pusat kota (sewa ataupun milik).

Sementara untuk 2 juta di pedesaan mencakup renovasi 1,5 juta unit rumah tidak layak huni, dan pembangunan 500.000 rumah baru dengan harga di bawah Rp 100 juta.

#pemerintah-daerah #program-3-juta-rumah

https://www.kompas.com/properti/read/2024/11/19/093000621/sokong-program-3-juta-rumah-pemda-harus-lakukan-ini