Lahan Sawah Jadi Perumahan-Industri 150 Ribu Ha/Tahun, Nusron Usul Ini ke AHY

Lahan Sawah Jadi Perumahan-Industri 150 Ribu Ha/Tahun, Nusron Usul Ini ke AHY

Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan 150 ribu hektar (ha) sawah per tahun beralih jadi perumahan dan industri.

(detikFinance) 31/12/24 18:29 12948

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan 150 ribu hektar (ha) sawah per tahun beralih jadi perumahan dan industri. Lahan sawah tersebut tersebar di Jawa dan Sumatera.

Nusron mengatakan belum dapat menyampaikan lebih detail terkait lokasi-lokasi sawah yang dialihfungsikan. Sebab, pihaknya masih terus melakukan konsolidasi.

Dia pun menyebut lahan sawah itu berubah fungsi menjadi kepentingan perumahan dan kepentingan industri.

"Koreksi itu pasti bisa dikarenakan pemukiman, kedua industri. Bagaimana cara mengatasinya? Idealnya mengacu Undang-Undang setiap sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P) yang terkoreksi untuk perumahan maupun kepentingan industri, maka yang bersangkutan wajib mengganti lahan yang sama untuk sawah," kata Nusron dalam acara Capaian Akhir Tahun 2024 di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Dari segi aturan, lahan tersebut dapat diganti dengan lahan teknis, lahan semi teknis, hingga lahan non teknis. Nusron menyebut aturan itu berlaku bagi di kabupaten yang sama.

Namun, menurut Nusron masih ada kendala lantaran lahan ganti tersebut terkadang tidak memadai di kabupaten/kota yang sama. Misalnya, seperti di Tangerang, Karawang, atau Bekasi yang sudah padat penduduk dan industrinya.

Untuk itu, Nusron mengusulkan ke Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menyusun rencana tata ruang wilayah Nasional (RTWN).

RTWRN ini merupakan turunan dari UU Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang 2025-2045.

"Di dalam RTWN ini kami mengusulkan LP2P Nasional. Jadi kalau kabupaten model kayak Bekasi, Karawang demi kepentingan nasional memang dibutuhkan untuk hilirisasi industri di situ dibutuhkan hilirisasi industri, maka kalau ada lahan baru yang sifatnya sawah, dikonversi jadi pemukiman atau dikonversi jadi industri maka gantinya tidak harus di kabupaten setempat, bisa di provinsi yang sama," imbuh Nusron.

Namun, keputusan ada di Bappenas dan Kemenko IPK yang rencananya Peraturan Pemerintah tentang RTRWN ini akan ditargetkan selesai kuartal-I 2025. Kemudian, pihaknya juga mengusulkan yang kembali mencetak sawah ini tergantung pihak yang berkepentinga.

"Usulan kami adalah kalau pemukimannya bentuknya MBR, maka yang berkewajiban cetak sawah baru adalah pemerintah, tapi kalau utk komersial dan industri, maka yang harus menggantikan pelaku industri," imbuh Nusron.

(hns/hns)

#sawah #lahan-sawah #konversi-lahan #perumahan #industri #kementerian-atr-bpn #nusron-wahid #kemenko-ipk #ha #undang-undang #kementerian-koordinator-infrastruktur-dan-pembangunan-kewilayahan #capaian-akhir #bpn #la

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7711944/lahan-sawah-jadi-perumahan-industri-150-ribu-ha-tahun-nusron-usul-ini-ke-ahy