
Begini Tugas dan Fungsi Kementerian PU dan PKP Usai Dipecah Prabowo
Presiden Prabowo memecah Kementerian PUPR menjadi Kementerian PU dan PKP.
(detikFinance) 17/11/24 15:00 130
Jakarta -Presiden Prabowo Subianto memecah fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di pemerintahannya menjadi dua kementerian baru, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Lalu, bagaimana pembagian tugasnya usai perubahan tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kedua kementerian itu akan menjalankan tugas yang dulu diemban PUPR dengan sejumlah penguatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri PU memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Sementara, Menteri PKP pada Kementerian PKP memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
"Hal yang menjadi pedoman adalah penataan struktur organisasi di kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif sesuai kriteria penyederhanaan birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi," kata Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
Sementara terkait pengisian jabatan ASN kementerian, akan mempertimbangkan kompetensi pegawai yang sesuai dengan bidang tugas jabatan, dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya. Selain itu, status kepegawaian ASN dalam pengisian jabatan ini ditetapkan dalam status mutasi atau penugasan.
Hal-hal menyangkut pembagian tugas dan fungsi dua kementerian ini dibahas Rini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), beberapa waktu lalu. Agenda ini guna memastikan kinerja kementerian terkait berjalan optimal.
Pada kesempatan yang sama, AHY menyampaikan, meski struktur dan nomenklatur kementerian banyak berubah, program strategis yang sudah berjalan dengan baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Ia juga meminta agar proses penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN tidak boleh mengganggu kinerja dan pelayanan.
"Saya berharap tentunya jajaran bisa bekerja cepat walaupun masih banyak hal yang perlu ditata secara internal. Namun, secara bersamaan saya sudah turun ke lapangan dan berupaya menghadirkan solusi bersama para menteri teknis yang ada di bawah Kemenko ini," kata AHY.
AHY secara khusus juga menyampaikan apresiasinya pada Kementerian PANRB yang terus berupaya mengakselerasi penataan organisasi bagi seluruh kementerian dan lembaga. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin erat untuk menyukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
(kil/kil)#menteri-pendayagunaan-aparatur-negara #fungsi-kementerian-pekerjaan-umum #subianto #fungsi-kementerian-negara-kabinet-merah-putih-periode-tahun #penataan #sub #kemenko #yudhoyono #kementerian-perumahan-dan-ka