Ara Lapor ke Prabowo Soal Tapera Harusnya Tabungan Sukarela

Ara Lapor ke Prabowo Soal Tapera Harusnya Tabungan Sukarela

'Saya sudah undang (BP) Tapera dan saya laporkan juga tadi (ke Prabowo),' ujar Ara. Halaman all

(Kompas.com) 07/01/25 21:40 14730

KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan bahwa iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seharusnya tidak bersifat wajib, melainkan sukarela.

Hal tersebut juga telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

"Saya sudah undang (BP) Tapera dan saya laporkan juga tadi (ke Prabowo). Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," ujar Ara, sapaan akrabnya, usai Ratas.

Di sisi lain, ia pun mendorong BP Tapera agar bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat, tidak ada korupsi, dan bermanfaat.

Adapun berdasarkan pengamatannya dalam dua bulan terakhir, BP Tapera dinilai sudah berusaha memberikan manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera yang telah menabung.

Buktinya, lanjut Ara, sejauh ini sudah ada sekitar 30.000-35.000 unit rumah yang dibiyai melalui Tapera.

"Artinya manfaatnya sudah terlihat, saya minta ditingkatkan," imbuhnya.


Namun terkait regulasi Tapera, Menteri PKP itu masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

"Kita tahu sekarang berproses di MK, dan kami menghormati keputusan itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Tapera yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Dengan begitu, peserta Tapera wajib menabung sebesar 3 persen dari total gaji atau penghasilan setiap bulannya ke BP Tapera.

Dari total 3 persen iuran Tapera, pekerja menanggung 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung iuran tabungan seluruhnya yakni 3 persen dari total penghasilan per bulan.

#perumahan #tapera #tabungan-perumahan-rakyat #bp-tapera

https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/07/214050221/ara-lapor-ke-prabowo-soal-tapera-harusnya-tabungan-sukarela