
Jumat, 64 Korban Dugaan Penipuan Perumahan di Balikpapan Lapor Polisi Halaman all
Mereka akan melakukan pelaporan pada Jumat (10/1/2025), menyusul kerugian yang diderita senilai total Rp 1,4 miliar. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 09/01/25 07:00 15432
NUSANTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 64 konsumen akan melaporkan pengembang perumahan subsidi Griya Rudina Asri (GRA) di Karangjoang, Balikpapan, Kalimantan Timur, ke Polresta Balikpapan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Mereka akan melakukan pelaporan pada Jumat (10/1/2025), menyusul kerugian yang diderita senilai total Rp 1,4 miliar.
Kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi menuturkan, pihaknya telah mendapatkan kuasa penuh dari para korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Langkah pertama adalah melaporkan pengembang ke Polresta Balikpapan. Ini bukan sekadar kasus perumahan subsidi yang belum dilengkapi infrastruktur jalan atau fasilitas lainnya, melainkan pengembangnya wanprestasi," tutur Sultan Akbar yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum KNPI Balikpapan, Rabu (8/1/2025).
Disebut wanprestasi karena pengembang tak kunjung memberikan kepastian pembangunan rumah kepada konsumen. Padahal, mereka telah menerima uang dari konsumen sejak tahun 2022.
Sultan Akbar menjelaskan, para korban tergiur janji manis dan gimmick pengembang mengenai perumahan ini.
Pertama adalah pengembang menebar informasi bahwa unit-unit rumah tersebut bisa dibeli dan dimiliki oleh korban yang sebagian besar memiliki penghasilan melebihi batas sebagai penerima manfaat KPR Subsidi.
"Itu melanggar ketentuan dan syarat penerima rumah subsidi. Ini berarti pengembang GRA telah melakukan pelanggaran," imbuh Sultan Akbar.

"Namun, setelah membayar sejumlah uang seperti Uang Tanda Jadi (UTJ), uang muka, dan biaya tambahan terkait kelebihan tanah, para korban tidak menerima apa yang dijanjikan. Rumah yang seharusnya mereka miliki tidak kunjung dibangun," ungkap Sultan Akbar.
Beberapa korban menderita kerugian dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 9,1 juta, Rp 12 juta, Rp 30 juta, Rp 125 juta, hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, Sugiarti, salah satu korban, telah membayar lunas kepada pengembang dan dijanjikan bisa menempati rumah sebulan setelah pembayaran.
"Saya membayar lunas secara cash dua tahap dengan total nilai Rp 260 juta pada Oktober 2023 untuk rumah dengan luas tanah 14 x 14," kisah Sugiarti.
Persoalan yang dialami Sugiarti bukan hanya pada hilangnya uang tunai yang sudah dibayarkan, melainkan ukuran luas tanah yang tidak sesuai perjanjian.
"Fakta di lapangan, luas tanah rumah saya hanya 12 x 12 meter persegi. Padahal saya bayar untuk rumah dengan luas tanah 14 x 14 meter persegi," ucap Sugiarti.
#penipuan #pengembang-properti #rumah-subsidi #balikpapan #jumat #lapor-polisi #polresta-balikpapan