
Menanti Gebrakan Pemerintah untuk Pengembang Perumahan Kecil Halaman all
Pemerintah belum memperhatikan pengembang kecil, termasuk untuk mencapai target 3 juta rumah per tahun. Kebijakan lebih berpihak korporasi besar. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 09/01/25 09:05 16092
TARGET tiga juta rumah per tahun adalah ambisi besar yang hanya bisa tercapai melalui kolaborasi semua pihak pemangku kepentingan (stakeholder).
Jika Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ingin target ini terwujud, maka perlu melibatkan pengembang mikro, kecil, dan mandiri (PMKM) dengan dukungan kebijakan yang tepat.
PMKM membangun rumah di atas lahan milik sendiri. Jumlah yang dibangun hanya beberapa unit dan beroperasi secara mandiri menggunakan modal sendiri.
Potensi PMKM sangat besar untuk mempercepat pembangunan rumah, terutama untuk kelompok yang belum dilayani pengembang besar.
Sayangnya, pemerintah belum memperhatikan PMKM. Selama ini, kebijakan lebih berpihak pada korporasi besar.
Usaha mikro dan kecil memang sering disebut dalam pidato dan kampanye politik, tetapi implementasinya kerap diabaikan.
Padahal dalam penyediaan rumah, pengembang mikro, kecil dan mandiri sangat berperan penting menyediakan hunian sederhana dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Memberikan kemudahan bagi PMKM akan membuat percepatan pembangunan rumah rakyat lebih inklusif.
Langkah ini juga akan berdampak luas dalam menciptakan lapangan kerja lokal, memberdayakan ekonomi daerah, dan mempercepat distribusi pembangunan.
PMKM umumnya mempekerjakan tenaga kerja lokal seperti tetangga dan warga sekitar, sehingga langsung membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, PMKM tampak diabaikan. Pernyataan dan langkah Maruarar Sirait sejak awal menjabat sebagai Menteri PKP belum menunjukkan keberpihakan. Ajakan yang terdengar justru lebih ditujukan kepada konglomerat besar.
Hambatan pengembang kecil
Selama ini PMKM berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah. Sejumlah hambatan merintangi jalannya.
Hambatan pertama adalah permodalan. Umumnya mereka menggunakan modal sendiri. Untuk mendapatkan pinjaman ke bank terbentur berbagai persyaratan.
Kedua, masalah perizinan. Pengembang kecil harus melewati prosedur panjang yang memakan waktu dan biaya. Mereka sering terpaksa mengeluarkan uang tambahan untuk mempercepat proses.
Persyaratan perizinan bagi PMKM disamakan dengan pengembang besar. Pemilik tanah kecil yang membangun beberapa rumah di lahannya sendiri harus memenuhi syarat seperti Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, block plan, hingga rasio lahan untuk fasilitas umum.