OJK Dorong Perusahaan Asuransi Terlibat dalam Program 3 Juta Rumah

OJK Dorong Perusahaan Asuransi Terlibat dalam Program 3 Juta Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan industri asuransi dapat terlibat dalam program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pada 2025.

(IDX-Channel) 14/01/25 16:00 17074

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan industri asuransi dapat terlibat dalam program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peluang tersebut atas dasar industri asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen atau debitur.

"Adapun peran yang dapat dilakukan adalah perlindungan terhadap konsumen debitur dan juga sekaligus kreditur, apabila debitur itu tidak dapat meneruskan pembayaran kewajiban daripada pinjaman untuk rumah tersebut," kata Ogi dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/1/2025).

Menurut Ogi, konkretnya adalah OJK dapat mendorong skema untuk asuransi jiwa kredit yang bisa diberikan kepada debitur. Namun, asuransi tersebut harus di-bundling dengan program yang sudah ada.

"Jadi bagian daripada subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek ini, ada bagian untuk pembayaran IJP atau premi untuk asuransi jiwa kreditnya, yang jumlahnya itu tidak terlalu besar," tutur Ogi.

Untuk program 3 juta rumah, Ogi menjelaskan, OJK sudah mendiskusikan rencana itu dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Menurut Ogi, memang akan lebih baik jika itu dilakukan secara konsorsium dan tidak dilakukan oleh satu perusahaan asuransi saja.

Untuk asuransi umum, lanjutnya, bisa memaksimalkan lini asuransi properti untuk bisa meng-cover perlindungan risiko asuransi kebakaran, banjir, dan gempa bumi.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan bundling menjadi satu produk untuk perlindungan konsumen.

Selain itu, kata Ogi, hal lain yang juga bisa dilibatkan dari industri perasuransian adalah perlindungan terhadap masa pembangunan proyek.

Jadi, dengan produk yang dimiliki, seperti suretyship atau surety bond, perusahaan asuransi atau penjaminan bisa terlibat dalam proyek 3 juta rumah.

"Kalau hal itu dilakukan secara ekosistem secara end to end, saya rasa dapat membuat perlindungan terhadap kreditur dan debitur karena program 3 juta rumah merupakan proyek jangka panjang karena sampai 20 tahun," kata Ogi.

Ogi menambahkan, perusahaan asuransi lewat asosiasi mendukung bundling produk itu dilakukan terhadap proyek 3 juta rumah. Untuk menindaklanjutinya, OJK akan membentuk suatu konsorsium.

"Nanti akan ada yang menjadi lead-nya, tetapi saat ini belum ditetapkan. Tentunya kami mensyaratkan perusahaan yang terlibat memiliki kondisi keuangan yang sehat dan baik untuk bisa ikut dalam konsorsium dan program 3 juta rumah," ujar Ogi.

(Fiki Ariyanti)

#ojk #perusahaan-asuransi #program-3-juta-rumah #asuransi-rumah #industri-asuransi

https://www.idxchannel.com/economics/ojk-dorong-perusahaan-asuransi-terlibat-dalam-program-3-juta-rumah