Anggota Komisi XI Rekomendasikan 4 Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis Halaman all
Kaisar Kiasa Kasih Said Putra merekomendasikan kebijakan untuk program Makan Bergizi Gratis, mulai dari standarisasi menu hingga pelibatan UMKM. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 20/01/25 18:22 20042
KOMPAS.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi bergulir pertama kali pada Senin (6/1/2025). Namun, sejumlah permasalahan terus mencuat, mulai dari makanan basi hingga distribusi terlambat.
Menanggapi permasalahan program MBG yang tengah berkembang, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kaisar Kiasa Kasih Said Putra merekomendasikan empat kebijakan kepada pemerintah.
Pertama, standardisasi nasional menu dan pengawasan kualitas makanan program MBG.
Kaisar mengatakan, tidak adanya standar nasional untuk menu dan rasa makanan bisa menjadi masalah yang sempat menimbulkan masalah di beberapa daerah.
Beberapa masalah itu, seperti penolakan menu oleh siswa, sayuran yang tidak segar, hingga dugaan makanan basi dan kasus keracunan.
Terkait hal itu, dia merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan standar menu nasional yang mengedepankan gizi, rasa, dan keamanan makanan dengan pelibatan ahli gizi dan komunitas sekolah.
“Standardisasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko penolakan menu dan meningkatkan penerimaan program oleh siswa,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (20/1/2025).
Kedua, meningkatkan keterlibatan usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan peternak lokal.
Dia menilai, peran UMKM sebagai rantai pasok belum optimal dan pemerintah kurang memberikan dukungan bagi petani dan peternak lokal.
“Selain itu, ketergantungan terhadap impor pangan masih tinggi, seperti kebutuhan beras dan susu,” katanya.
Tak hanya itu, kehadiran program MBG turut memicu penurunan pemasukan bagi pedagang kantin sekolah.
Ada pula masalah berulang terkait persaingan harga yang tidak seimbang bagi petani dan peternak. Dengan adanya program MBG, masalah ini belum jelas keterlibatannya bagi UMKM.
Kaisar mengatakan, pemerintah dapat mengalokasikan kuota 80 persen pasokan program MBG kepada UMKM yang menggunakan hasil pertanian dan peternakan lokal.
Kemudian, pemerintah juga bisa memberikan insentif pajak dan subsidi bagi UMKM serta petani yang memasok kebutuhan MBG.
“Ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor, memberdayakan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak,” katanya.