
Tinjau Mal Pelayanan Publik DKI, Menteri Ara Apresiasi Penerbitan PBG hanya 30 Menit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan cepatnya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik.
(IDX-Channel) 21/01/25 06:00 20150
IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan cepatnya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik.
Hal tersebut turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, saat meninjau kemudahan layanan PBG di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
"Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat. Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini, kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," ujar Teguh, Senin (20/1/2025).
Teknologi terkini, lanjut dia, membantu mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mampu mempercepat penerbitan PBG dalam waktu singkat.
"Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa. Ini menandakan SDM di Mal Pelayanan Publik melayani dengan hati dan profesional. Terima kasih Pj Gubernur dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia," ujar Maruarar.
Hal senada juga disampaikan Mendagri Tito Karnavian yang memberikan apresiasi terhadap cepatnya penerbitan PBG yang dilaksanakan hari ini.
"Percepatan PBG yang dilalukan Pemprov Jakarta dapat memacu dan memotivasi daerah-daerah lain untuk melakukan percepatan penerbitan PBG," ucap Tito.
(NIA DEVIYANA)