
Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun
Seorang Satpam sebuah perumahan di Gedangan, Sidoarjo, berurusan dengan polisi. Satpam berinisial MV itu ditahan karena mencabuli anak yang berusia 8 tahun.
(detikFinance) 21/01/25 23:16 20722
Sidoarjo -Seorang Satpam sebuah perumahan di Gedangan, Sidoarjo, berurusan dengan polisi. Satpam berinisial MV itu ditahan karena telah mencabuli anak yang berusia 8 tahun.
Kejadian pada pertengahan Januari itu berawal saat korban bermain bersama adiknya di taman perumahan. Kemudian korban didatangi pelaku yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan pelaku.
"Setibanya di pos satpam, pelaku mengajak korban mencuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (21/1/2025).
"Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya," jelas I Made Bayu.
Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.
"Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas I Made Bayu.
(abq/iwd)
#pencabulan-di-sidoarjo #satpam-cabul #pencabulan #sidoarjo #polisi #korban #cabuli #ancaman-hukuman #akbp-i #gedangan #cabul #penjara #bocah #bejat #pasal-82-uu-nomor-17-tahun-2016-tentang-penetapan-peraturan-pemer