Menteri Ara: PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Ara: PBG, BPHTB, dan PPN Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah menyatakan, pembayaran PBG, BPHTB dan PPN terkait rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). - Halaman all

(InvestorID) 22/01/25 15:59 21397

JAKARTA, investor.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Menteri Ara resmi mengumumkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) digratiskan dari biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Ara mengatakan kebijakan itu akan menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilannya di bawah Rp 8 juta. Hal tersebut juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan prorakyat, khususnya kepada rakyat kecil.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Ara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pemerintah telah menghapuskan retribusi sebesar 0% untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah.

Pertama, berkenaan dengan PBG 0%, Ara mengatakan kebijakan itu sudah ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken pada 25 November 2024.

“Sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) untuk PBG itu 0%, Rp 0, bagi MBR,” ungkap Ara.

Kedua, penghapusan BPHTB sebesar 0% untuk rumah-rumah yang dibeli oleh MBR. Sebelumnya, kata Ara, BPHTB dikenakan sebesar 5%. “Bagaimana BPHTB, itu biaya atas tanah dan bangunan, biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden, menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis dan itu buat rakyat kecil,” papar Menteri Ara.

Ketiga, penghapusan PPN sebesar 0% atau gratis untuk rumah-rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Ara juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memudahkan masyarakat, khususnya MBR untuk memiliki rumah melalui reformasi birokrasi yang dilakukan.

“PPN itu Rp 2 miliar ke bawah, Rp 0. Jadi gratis. Jadi, tadi sampaikan, ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu gak ada kebijakan ini. Dulu enggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0% dan waktunya dari 45 hari, jadi 10 hari secara rata-rata, tapi beberapa daerah bisa 17 menit,” pungkas Ara.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bphtb #ppn-rumah #pajak-rumah #pajak-bangun-rumah #persetujuan-bangunan-gedung-pbg #menteri-ara #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/387161/menteri-ara-pbg-bphtb-dan-ppn-gratis-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah