
Retribusi PBG-BPHTB buat Masyarakat Miskin Resmi Dihapus!
Pemerintah akan hapus retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Penandatanganan SE oleh tiga menteri dilakukan hari ini.
(detikFinance) 25/11/24 11:15 2245
Jakarta -Pemerintah menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penandatanganan surat edaran (SE) terkait hal tersebut akan dilakukan hari ini.
Penandatanganan SE tersebut akan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Penandatanganan akan dilakukan usai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan secara rutin oleh Kemendagri setiap Senin.
Pantauan detikcom di lokasi Menteri PKP datang sekitar pukul 10.22 WIB dengan menggunakan pakaian dinas berwarna putih. Pria yang akrab disapa Ara ini kemudian memasuki aula untuk menandatangani SE tersebut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah ada di lokasi karena sebelumnya sedang melakukan rapat koordinasi mengenai inflasi.
"Ini sudah hadir Menteri Perumahan, Maruarar Sirait Kita masih nunggu Menteri PU Dody Hanggodo kira-kira 5-10 menit lagi hadir," kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat (25/11/2024).
Tak lama setelah itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo datang menggunakan batik. Selanjutnya Tito mulai memaparkan hal-hal terkait penghapusan PBG dan BPHTB untuk MBR.
Sementara itu, Ara menambahkan bahwa hari ini pihaknya bersama dengan Kementerian PU dan Kemendagri akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari.
"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," paparnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan informasi terkait penandatanganan SE tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini khusus untuk MBR dan Kementerian PKP sudah memiliki daftar pengembang untuk program tersebut.
"Hari Senin akan MOU, surat keputusan bersama tiga menteri di depan Zoom. Nanti kita rakor inflasi dulu pagi jam 10. Langsung itu acara tanda tangan tiga menteri, Mendagri, Menteri PU, dan Menteri Perumahan," kata Tito saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Tito juga mengimbau kepada pemerintah dan dinas daerah agar jangan ada permainan dalam program tersebut. Dia memperingatkan program tersebut tidak boleh diperuntukkan untuk kelas menengah. Apabila mendapati hal tersebut, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran.
"Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, cawe, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemda-nya dinolkan aja pura-pura, tahu-tahu dijual kepada kelas menengah. Ya sanksinya nanti kita beri teguran atau yang lain-lain lapor polisi," imbuh Tito.
(abr/zlf)
#menteri-pekerjaan-umum #pemerintah #pbg #teguran #imbuh #retribusi #kementerian-koordinasi-bidang-pembangunan-manusia-dan-kebudayaan #kemendagri #retribusi-pbg-bphtb #pembebasan #pengendalian #detikcom #menteri-p