
OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program 3 juta rumah.
(detikFinance) 24/01/25 15:00 22526
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program 3 juta rumah. Salah satunya soal pembiayaan di sektor perumahan yang lebih mudah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan kebijakan yang dimaksud meliputi kualitas KPR yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.
Kebijakan ini lebih longgar dibandingkan kredit lainnya di mana bank menilai dengan 3 hal, yakni prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar.
"KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan," kata Mahendra dalam acara konferensi pers KSSK, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, OJK bersama kementerian/lembaga serta pihak bank akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program itu. Di antaranya, lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.
Mahendra menekankan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.
Dia mengakui SLIK memang menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur. Namun, SLIK bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit. Untuk itu, OJK memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan kendala dalam pengajuannya.
"OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud," imbuh Mahendra.
(hns/hns)#3-juta-rumah #program-3-juta-rumah-prabowo #3-juta-rumah-gratis-prabowo #prabowo-subianto #ojk #pembiayaan-3-juta-rumah #sektor-perumahan #pengembang-perumahan #atmr-kredit #jakarta-pusat #otoritas-jasa-keuanga
https://finance.detik.com/moneter/d-7748810/ojk-siapkan-aturan-khusus-buat-program-3-juta-rumah