BPHTB-PBG Dihapus untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

BPHTB-PBG Dihapus untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Penghapusan BPHTB dan PBG tersebut untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

(MedCom) 25/11/24 16:25 2280

Jakarta: Pemerintah telah resmi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, .

Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait penghapusan BPHTB dan PBG tersebut untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 Juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang pro rakyat yang cepat, inovatif, dan berani," ujar Maruarar dikutip dari Antara, Senin, 25 November 2024.
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.

"Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat pro rakyat," kata Ara.

Menurut dia, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tersebut dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.

"Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Jakarta, Senin (25/11).

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani terkait untuk pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG dan percepatan proses penerbitan PBG untuk MBR, dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun.

SKB ini kemudian nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh masing-masing kepala daerah, dan diharapkan SKB dapat dilaksanakan dan disosialisasikan pada akhir tahun ini.

Dalam penandatangan SKB 3 Menteri tersebut, Ara menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya, Menteri PU dan jajarannya, serta para gubernur, walikota, bupati dan penjabat (Pj) gubernur, walikota dan bupati yang telah mendukung kebijakan tersebut.




(KIE)

#bphtb-dihapus #pbg-dihapus #bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb #persetujuan-bangunan-gedung-pbg #kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman

https://www.medcom.id/properti/news-properti/1bVrjoWb-bphtb-pbg-dihapus-untuk-percepat-program-3-juta-rumah