Fahri Hamzah Usul Rumah Singgah Tampung Warga dengan Masalah Perumahan, Bagaimana Konsepnya?

Fahri Hamzah Usul Rumah Singgah Tampung Warga dengan Masalah Perumahan, Bagaimana Konsepnya?

Wakil Menteri Fahri Hamzah usulkan rumah singgah untuk tangani masalah perumahan di kota. Halaman all

(Kompas.com) 26/01/25 15:00 22855

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan agar rumah singgah di perkotaan dapat menampung orang yang memiliki masalah dalam perumahan.

Sehingga, rumah singgah tidak hanya menjadi tempat untuk kegiatan-kegiatan layanan sosial.

“Di perkotaan harus ada rumah singgah. Konsepnya, secara jangka pendek, menampung orang yang punya masalah dalam perumahan,” kata Fahri saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).

Politisi Partai Gelora itu mencontohkan masalah terkait perumahan, seperti korban penggusuran, kebakaran rumah, rumah disita bank, serta tuna wisma.

Warga disebut bisa menempati rumah singgah hingga seminggu.

Misalnya, jika warga ini memiliki KTP setempat, pemerintah kota kemudian akan mencarikannya rumah sewa.

Fahri menyatakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersedia membantu pembangunan rumah singgah bagi pemerintah kota yang belum memilikinya.

“Uang dari APBD dan APBN,” cetusnya.

Dia tidak menjawab mengenai keberadaan pilot project rumah singgah untuk menampung warga yang mengalami masalah perumahan.

Hanya saja, Fahri menyoroti bahwa selama ini rumah singgah sekadar digunakan untuk kegiatan layanan sosial.

“Kita punya 98 kota di seluruh Indonesia. Kota-kota ini harus punya rumah singgah untuk menampung segala dinamika orang yang tinggal di kota,” tukasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Magelang telah memiliki rumah khusus dan rumah susun di masing-masing tiga lokasi.

Untuk rumah khusus ada dua di Kedungsari dengan total 45 rumah dan di Sanggrahan dengan 50 kamar.

Untuk rumah susun ada di Wates (58 kamar), Potrobangsan (96 kamar), dan Tidar (96 kamar).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang, Bowo Adrianto, mengatakan bahwa baik rumah khusus maupun rumah susun berlaku sistem sewa dengan batas maksimal 3 tahun ditambah maksimal perpanjangan 3 tahun.

Penghuninya diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Rumah Khusus Kedungsari, misalnya, dipatok tarif sewa Rp 150.000 per bulan, tidak termasuk biaya air dan listrik.

Sistem sewa dilakukan agar warga didorong untuk menabung sehingga nantinya bisa menyicil pembelian rumah.

“Minimal menabung Rp 150.000 di Bank Magelang,” ujarnya di Rusus Kedungsari, Minggu (26/1/2025).

#kota-magelang #rumah-singgah #perumahan #fahri-hamzah

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/01/26/152519078/fahri-hamzah-usul-rumah-singgah-tampung-warga-dengan-masalah-perumahan