Harga Rumah Tipe 36 Bakal Turun hingga Rp 10 Jutaan
Karena BPHTB dan PBG dihapus oleh pemerintah, maka harga beli rumah tipe 36 bisa hemat hingga Rp 10,57 juta. Halaman all
(Kompas.com) 25/11/24 18:45 2292
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memprediksi harga rumah bakal turun sampai dengan Rp 10,57 juta.
Tito mencontohkan perhitungan rumah untuk tipe rumah seluas 36 meter persegi (tipe 36). Bila dilakukan penghapusan BPHTB akan menurunkan biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta.
Kemudian ditambah dengan penghapusan PBG, maka biaya rumah juga akan dipangkas lagi sebesar Rp 4,32 juta.
"Jadi untuk rumah tipe 36 meter persegi itu sebetulnya bisa hemat Rp 10,57 juta, ini yang diuntungkan masyarakat," kata Tito dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari Kontan, Senin (25/11/2024).
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan penurunan harga rumah tapak dan rumah susun ini secara langsung akan menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi," jelasnya.
Penghapusan BPHTB dan PBG dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada, Senin (25/11/2024).
Nantinya SKB tersebut akan diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Keberadaan aturan itu juga secara langsung akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Maruarar menambahkan kebijakan ini telah disepakati bersama. Bahkan sebelum penghapusan pungutan dilakukan dirinya telah menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemda.
"Karena itu nanti, kita juga sangat terima kasih kepada Bupati, Walikota, Gubernur Indonesia yang jujur saja, ini berarti PAD mereka berkurang ya,” tandas Maruarar.
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat