Tanah Sitaan Korupsi Bisa untuk Bangun 3 Juta Rumah asal

Tanah Sitaan Korupsi Bisa untuk Bangun 3 Juta Rumah asal "Clear"

Tanah sitaan dari hasil korupsi bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan program 3 juta rumah asalkan statusnya sudah clean and clear. Halaman all

(Kompas.com) 27/01/25 18:39 23188

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP REI Joko Suranto mengatakan tanah sitaan dari hasil korupsi bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan program 3 juta rumah asalkan statusnya sudah clean and clear.

“Karena rumah ini nantinya akan dibeli orang lain, maka status hukumnya harus clean and clear,” ungkapnya dalam wawancara bersama Kompas.com, Senin (27/1/2025).

Menurut Joko, pengembang mana pun ketika membangun perumahan harus memastikan status tanahnya tidak bermasalah agar sertifikatnya dapat diterbitkan.

Terkait tanah hasil sitaan, Joko mengatakan biasanya akan masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terlebih dulu.

Setelah itu, tanah akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan bisa dibeli oleh pihak swasta.

“Kalau pemerintah yang menyediakan tanahnya untuk pembangunan rumah, status hukumnya pun harus jelas,” papar Joko.


Joko menambahkan dengan berbagai strategi yang ditawarkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, ia optimis akan mengatasi permasalahan backlog perumahan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan sedang mengkaji dan menyusun regulasi terkait pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk membangun perumahan bagi rakyat.

"Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat. Asal sesuai aturan, itu yang akan dilakukan," ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com (30/12/2024).

#rei #rumah #djkn #program-3-juta-rumah #tanah-sitaan

https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/27/183948421/tanah-sitaan-korupsi-bisa-untuk-bangun-3-juta-rumah-asal-clear