Menteri Maruarar Tak Setuju Tapera Diwajibkan, Seharusnya Sukarela

Menteri Maruarar Tak Setuju Tapera Diwajibkan, Seharusnya Sukarela

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan sependapat dengan pandangan publik bahwa keikutsertaan sebaiknya tidak diwajibkan namun bersifat sukarela. Halaman all

(Kompas.com) 26/11/24 01:07 2329

KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan sependapat dengan pandangan publik bahwa keikutsertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak seharusnya wajib, melainkan bersifat sukarela.

“Posisi saya, kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib jangan pakai nama tabungan,” kata pria yang akrab disapa Ara itu dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah dengan BP Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2026).

Untuk itu, Ara meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

“Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita maksa tapi tidak ada manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah lah. Jadi bapak tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan keuntungan buat mereka apa,” kata dia.

Ia juga meminta kepada BP Tapera untuk memikirkan seandainya harus ada aturan yang perlu diubah guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.

Pemerintah memiliki program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu upaya dalam mewujudkan program tersebut adalah pemanfaatan lahan sitaan koruptor.

Lahan sitaan yang berpotensi untuk membantu program tersebut adalah pemanfaatan lahan-lahan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita Kejaksaan Agung dari koruptor.

Selain itu, Ara mengungkapkan hingga saat ini sudah ada setidaknya lima perusahaan yang berkomitmen mendukung program 3 juta rumah, di antaranya Agung Sedayu Group, Adaro Group, Salim Group, dan Astra melalui skema corporate social responsibility (CSR).

Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan hingga 30 Oktober 2024, capaian pembangunan perumahan oleh pemerintah mencapai 94.086 unit dari target 145.976 unit.

Pembangunan itu terdiri dari rumah susun 2.268 unit dari target 7.745 unit, rumah khusus 1.426 unit dari target 2.732 unit, dan realisasi rumah swadaya 90.402 unit dari target 135.319 unit.

Kemudian, capaian bantuan pembiayaan perumahan melalui program subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mencapai 177.961 unit dari target 200.000 unit, serta 4.411 unit melalui program Tapera dari target 7.525 unit.

Jadi polemik

Mengutip pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengaku kaget ketika isu iuran Tapera belum lama ini mencuat dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal itu karena program Tapera sendiri mewajibkan seluruh karyawan untuk membayar iuran seber 3 persen dari gajinya.

“Kita pahami bahwa pada akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera ini sempat membuat heboh, bukan hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya," ujarnya dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

"Terus terang kita juga kaget. Apalagi kami baru ditugaskan kurang lebih 1,5 bulan. Kami dilantik di tanggal 13 Maret 2024,” tambah dia.

Padahal, lanjut Heru, pemotongan 3 persen gaji karyawan sebetulnya sudah diatur sejak tahun 2020 lalu yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Akan tetapi, beleid itu direvisi lantaran memiliki substansi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Contohnya adalah pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ya, yang tadi mungkin gambar-gambar rumahnya, itu belum diatur," beber Heru.

"Padahal penugasan untuk mengelola FLPP yang bersumber dari APBN itu sudah diamanahkan dari tahun 2021, PP-nya tadi dari 2020. Sehingga belum ada cantolannya. Kita percepatlah cantolan untuk pengelolaan FLPP dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola,” jelas dia lagi.

Akan tetapi revisi tersebut, justru menuai polemik di tengah masyarakat. Dia menyebut respon khalayak begitu luar biasa, di mana yang menjadi fokus masyarakat bukanlah peningkatan tata kelola FLPP-nya, melainkan restatement dari iuran 3 persen yang mana sebetulnya itu juga sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Saya renungi lagi, saya cek lagi itu PP Nomor 25 Tahun 2020 terbit kapan? Tanggal 20 Mei 2020. Oh pantas, padahal pengaturan 3 persennya itu sudah lama. Cuma waktu itu karena kita lagi ada pandemi Covid-19, Peraturan Pemerintah dan seluruh masyarakat fokus ke isu Covid-19,” kata Heru.

“Adanya PP yang baru terbit itu rupanya luput dari perhatian publik. Baru ketika muncul revisinya, walaupun itu enggak ngotak-ngatik yang 3 persen tadi, tapi karena kita restatement iuran direvisi PP-nya, kemudian itulah yang dihebohkan,” pungkasnya.

#tapera #maruarar-sirait

https://money.kompas.com/read/2024/11/26/010700826/menteri-maruarar-tak-setuju-tapera-diwajibkan-seharusnya-sukarela