Dibilang Rumit, Bagaimana Mekanisme agar Tanah Sitaan Koruptor Bisa Dipakai untuk Program 3 Juta Rumah?

Dibilang Rumit, Bagaimana Mekanisme agar Tanah Sitaan Koruptor Bisa Dipakai untuk Program 3 Juta Rumah?

Apa saja tahapan yang diperlukan agar tanah sitaan koruptor bisa digunakan untuk program 3 juta rumah rakyat? Halaman all

(Kompas.com) 28/01/25 18:21 23831

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum sah digunakan untuk program tiga juta rumah rakyat, tanah sitaan koruptor harus melalui beragam tahapan agar legal secara hukum.

Tahapan-tahapan ini sempat disebut rumit karena membuat tanah sitaan tidak bisa digunakan begitu saja untuk program 3 juta rumah.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, mula-mula harus ada putusan hukum yang menyatakan bahwa tanah sitaan itu sudah milik negara.

Dari situ, proses di Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa dimulai.

"Jika sudah ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menyatakan tanah tersebut diserahkan kepada negara, maka Jaksa Agung dapat/harus menyerahkannya kepada Menteri Keuangan," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Tahapan berikutnya adalah penetapan tanah milik negara oleh Presiden maupun Menteri Keuangan yang digunakan untuk program tiga juta rumah.

"Presiden melalui Menkeu boleh atau berwenang menetapkan tanah-tanah yang sudah menjadi milik negara tersebut untuk program 3 juta rumah," jelasnya.

Kendati demikian, menurut Fickar, semua tahapan ini harus dengan catatan dari DPR.

Catatan yang dimaksud adalah program tiga juta rumah rakyat ini sudah disetujui terlebih dulu oleh DPR.

"Dengan catatan program itu sudah disetujui DPR," ujarnya.

Sebelumnya, kerumitan pemanfaatan lahan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.

"Sebenarnya itu agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya," ujarnya saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).

Akan tetapi, Fahri menegaskan bahwa pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk program 3 juta rumah tidak sepenuhnya gagal.

"Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum," tukasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kementerian Keuangan.

"Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Minggu (26/1/2025) malam.

Harli mengatakan, instansi aparat penegak hukum (APH) sifatnya hanya mengajukan usul.

#program-3-juta-rumah-akan-diberikan-gratis #program-3-juta-rumah #seputar-3-juta-rumah-gratis #informasi-3-juta-rumah-gratis #seputar-3-juta-rumah-gratis-lengkap #tanah-sitaan-koruptor

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/28/18211741/dibilang-rumit-bagaimana-mekanisme-agar-tanah-sitaan-koruptor-bisa-dipakai