Pemilik Klaim Punya Sertifikat, Perumahan di Tambun Bekasi Digusur

Pemilik Klaim Punya Sertifikat, Perumahan di Tambun Bekasi Digusur

Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Halaman all

(Kompas.com) 02/02/25 15:00 25269

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan terhadap tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

"Untuk penghuninya total 14 orang," kata perwakilan developer cluster, Ahmad Bari saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).

Sebelum eksekusi putusan dilakukan, pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko pada 18 Desember 2024.

Surat pemberitahuan tersebut perihal rencana eksekusi pengosongan lahan pada 20 Januari 2025. Karena surat inilah, baik pihak developer maupun warga terkejut.

Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.

Di saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.

"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," ujar Bari.

Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III.

Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.

"Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang," imbuh dia.

#perumahan-di-bekasi-digusur #sengketa-lahan-di-bekasi #perumahan-di-tambun-digusur

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/02/21200111/pemilik-klaim-punya-sertifikat-perumahan-di-tambun-bekasi-digusur