
Usai Digusur, Perumahan di Tambun Bekasi Sepi akibat Ditinggal Penghuni
Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi kini sepi setelah eksekusi penggusuran oleh pengadilan, meninggalkan bangunan kosong. Halaman all
(Kompas.com) 03/02/25 15:00 25379
BEKASI, KOMPAS.com - Perumahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang terletak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini tampak sepi setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi penggusuran.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap.
Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.
Selain rumah-rumah tersebut, delapan ruko yang terletak di depan cluster juga terlihat sepi.
Ruko-ruko tersebut terkunci rapat, dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan untuk pengosongan lahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup total lahan seluas 3.100 meter persegi.
“Untuk penghuninya total 14 orang," ungkap Ahmad Bari, perwakilan developer cluster, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan pada Minggu (2/2/2025).
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh penghuni rumah, termasuk pemilik ruko, pada 18 Desember 2024.
Surat tersebut berisi rencana eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.
#penggusuran #bekasi #perumahan-di-tambun-digusur #cluster-setia-mekar-residence-2 #cluster-setia-mekar #pengadilan-negeri-cikarang #cluster-setia-mekar-residence-2-digusur