Duduk Perkara Perumahan di Tambun Digusur meski Penghuni Punya SHM Halaman all

Duduk Perkara Perumahan di Tambun Digusur meski Penghuni Punya SHM Halaman all

Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 telah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025) Halaman all?page=all

(Kompas.com) 03/02/25 15:00 25531

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menggusur 27 bidang tanah di PerumahanCluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Padahal, para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

Adapun dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap.

Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.

Selain rumah-rumah tersebut, delapan ruko yang terletak di depan cluster juga terlihat sepi. Ruko-ruko tersebut terkunci rapat, dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan untuk pengosongan lahan.

Duduk Perkara

Para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 sempat menggelar aksi penolakan eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025) sejak pagi.

Salah satu perwakilan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh PN Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki SHM.

"Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan yang di mana itu punya sertifikat," ujar Bari saat ditemui TribunBekasi, Kamis (30/1/2025), dikutip dari WartaKota Tribunnews.

Tidak hanya itu, lanjut Bari, penghuni yang belum memiliki SHM pun sedang melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

"Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya dan sebelum kami belikan dilakukan pengecekan BPN dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelasnya.

Namun Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster selama kurang lebih 2 tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang yang akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis (30/1/2025).

#perumahan #penggusuran #pengosongan-lahan #perumahan-di-tambun-digusur #cluster-setia-mekar-residence-2

https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/03/113000021/duduk-perkara-perumahan-di-tambun-digusur-meski-penghuni-punya-shm?page=all