
Terungkap! Modus Penipuan Makan Bergizi Gratis di Pasuruan, 4 Orang Ditangkap
Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait program Makan Bergizi Gratis. Halaman all
(Kompas.com) 03/02/25 17:22 25609
PASURUAN, KOMPAS.com -Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota, Jawa Timur, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus yang digunakan adalah dengan menggelar pelatihan kepada pemilik catering, sambil menjanjikan mereka akan dipilih sebagai penyedia MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keempat tersangka tersebut berinisial MH (50), MB (48), AI (62), dan HP (55), yang masing-masing memiliki peran dan tugas berbeda sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan penangkapan keempat tersangka merupakan bagian dari kerja sama dengan Kodim 0819 Pasuruan.
Mereka dilaporkan oleh aparat Kodim 0819 setelah menggelar pelatihan yang diselenggarakan oleh yayasan Halal Berkah (Halber) pada pekan lalu.
"Kami menerima laporan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Dan ditemukan bahwa panitia dari kegiatan tersebut ditemukan unsur tindak pidana yang menjanjikan menjadi rekanan dari program MBG," paparnya, Senin (3/2/2025) di Mapolres Pasuruan Kota.
Davis menjelaskan bahwa empat orang tersebut mempunyai peran yang berbeda.
HP, selaku Ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia, mengaku memiliki relasi dengan BGN dan bisa merekomendasikan agar bisa menjadi rekanan dalam penyediaan MBG.
"Namun pada kenyataannya, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan BGN dan yayasan belum memiliki legalitas," tandasnya.
Sedangkan MH bertugas menjaring dan mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang catering agar bergabung dengan Halber.
Sementara, MB bertugas mendokumentasikan tempat packing dan dapur pemilik catering untuk dianalisis kelayakannya oleh MH dan HP.
Adapun AI berperan sebagai ketua atau koordinator tim penjaring UMKM catering.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ada sembilan orang yang sudah menyetorkan uang," terangnya.
Selama menjalankan pelatihan, mereka meminta sejumlah biaya mulai dari biaya transportasi, pembuatan proposal, sertifikasi penjamah makanan, biaya pengurusan BGN, hingga uang makan.
Empat tersangka tersebut menghimpun 17 UMKM di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
Kini, empat tersangka tersebut dijerat pasal 378 KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
"Kami berpesan agar masyarakat hati-hati terhadap lembaga yang menawarkan kerja sama dengan BGN. Jika ada yang mengajak, pihaknya dipersilakan segera melapor ke kepolisian," ujar Davis.