
Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia
Sebanyak 8 dari 10 warga Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok yang divonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan merupakan lansia. Halaman all
(Kompas.com) 03/02/25 21:24 25677
DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 8 dari 10 warga Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok yang divonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M merupakan kalangan lanjut usia (lansia).
Mereka yang digugat pengembang perumahan terdiri dari pengurus RT, RW, dan mantan pengurus lingkungan yang mewakili warga menolak pembangunan jembatan untuk Perumahan CGR oleh M.
“Yang usianya enggak 60 tahun ada dua orang. Yang paling muda itu yang umurnya juga mau 60 tahun ini,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Kasidi kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Heru sendiri berusia 68 tahun. Heru bilang, tergugat lain ada yang usianya 76 tahun.
“Yang lainnya sudah usia 70 tahun ke atas,” ungkap Heru.
Para lansia ini seolah menjadi pengurus RT dan RW seumur hidup lantaran warga Blok A Perumahan CE didominasi warga berusia lanjut.
Meski sudah banyak anak atau cucu yang diajak tinggal bersama di lingkungan tersebut, Heru menyebut, perumahannya tetap saja didominasi lansia.
“Waktu kita kumpulin data warga periode Covid-19, 50 persen lebih keluarga di perumahan kami itu lansia,” ujar Heru.
“Sebagian masih kerja lagi (paruh waktu) tapi memang masih banyak yang sudah lansia gitu, kemarin juga sudah ada warga saya yang sakit Parkinson,” sambungnya.
Faktor usia ini menjadi salah satu alasan warga menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan kedua lahan milik M di dekat Perumahan CE.
Pasalnya, warga khawatir keberadaan jembatan untuk akses cluster baru yang dibangun M mengganggu keamanan tempat tinggal para lansia.
"Yang selalu dibahas kan sebenarnya soal pembangunan jembatan. Dari warga sudah bersedia kalau lahan yang 20 persen (di perumahan kami) dibangun rumah oleh mereka, tapi jangan untuk jembatannya," kata Heru.
Duduk perkara
Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
“Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
“Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
#warga-cinere #warga-cinere-digugat-rp-40-miliar-oleh-pengembang #warga-cinere-digugat-rp-40-miliar