
Penggugat Salahkan Pengembang Perumahan di Tambun Bekasi, Penghuni Bisa Saja Tak Tergusur
Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, disebut bisa saja tak digusur kalau pemiliknya memilih keputusan tepat sejak awal. Halaman all
(Kompas.com) 05/02/25 09:52 26194
BEKASI, KOMPAS.com - Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, disebut bisa saja tak tergusur pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Menurut penggugat, Mimi Jamiliah, penggusuran tak terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai dengannya.
Kuasa hukum Mimi Jamiliah, Amir menyatakan, penggugat pernah menawarkan opsi perdamaian kepada Bari pada 2020.
Saat itu, Bari diberi opsi harus membayar lahan seluas 3.100 meter persegi senilai Rp 3 miliar.
"Kalau si Bari (mau) damai dengan kami tahun 2020, tidak ada kejadian (penggusuran), sama sekali (tidak) eksekusi," kata Amir di Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Sebelum tawaran tersebut, Bari dan Mimi telah bertemu pada 12 Juni 2020.
Dalam pertemuan itu, Bari mengetahui bahwa pembeliannya dari seorang bernama Toenggoel Paraon Siagian sedang bersengketa.
Saat itu, Baru memohon agar pihak Mimi tidak mengeksekusi lahan yang sudah dibangun cluster.
"Dia minta tolong ke saya, \'Pak, jangan dieksekusi cluster saya Pak. Saya sudah beli ke Toenggoel\'," ungkap Amir.
Karena Bari enggan mengosongkan lahan, pihak Mimi kemudian menawarkan opsi pembayaran lahan senilai Rp 3 miliar, yang akhirnya diterima oleh Bari.
Untuk memperkuat transaksi ini, pihak Mimi membuat surat administrasi yang mencakup permintaan kerja sama pengelolaan klaster.
Namun, setelah itu, komunikasi antara kedua belah pihak terputus. Pembicaraan mengenai nasib lahan seluas 3.100 meter persegi beserta klasternya pun berhenti di tengah jalan.
"Tidak pernah ada kontak lagi. Tidak pernah terjadi ada realisasi pembayaran Rp 3 miliar kepada kami," jelas Amir.
Setelah beberapa tahun tanpa komunikasi, pihak Mimi mengetahui keberadaan Bari menjelang eksekusi pengosongan lahan.
Amir menegaskan, eksekusi lahan di cluster tersebut tidak akan terjadi jika Bari mau berdamai pada tahun 2020.
"Kalau si Bari damai dengan kami pada 2020, tidak ada kejadian (eksekusi), sama sekali (tidak) eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 menghadapi ancaman penggusuran setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan cluster tersebut.
Permasalahan ini bermula dari keputusan Toenggoel yang menjual lahan seluas 3.100 meter persegi meskipun kalah dalam gugatan di pengadilan.
Toenggoel, pemilik lahan dengan SHM 704 dan 705, kalah gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1997 oleh Mimi Jamiliah.
Ironisnya, pada 13 Mei 2019, Toenggoel tetap menjual lahan dengan nomor SHM 705 kepada Abdul Bari melalui kantor notaris, meskipun pengadilan telah memenangkan pihak Mimi dalam sengketa tersebut.
SHM 705 inilah yang menjadi lokasi berdirinya Cluster Setia Mekar Residence 2.
#penggusuran #perumahan-di-tambun-digusur #cluster-setia-mekar-residence-2 #cluster-setia-mekar #cluster-setia-mekar-residence-2-digusur #abdul-bari #cluster-setia-mekar-residence #penggusuran-tambun #n-a