Sengketa Perumahan Tambun Memanas! Warga-Pengembang Gugat Balik

Sengketa Perumahan Tambun Memanas! Warga-Pengembang Gugat Balik

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 menggugat PN Cikarang atas penggusuran. Sidang dijadwalkan 10 Februari 2025, dengan 27 unit tanah disengketakan.

(detikFinance) 05/02/25 14:52 26281

Jakarta -

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan pengembang perumahan memutuskan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.

Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut perwakilan pengembang, Abdul Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).

"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," kata Bari saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).

Ada pun jumlah bidang tanah yang disengketakan sebanyak 27 unit, dengan rincian 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Saat ini rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 dalam keadaan kosong serta air dan listrik sudah dipadamkan.

Menurut penuturan Ketua RT 08 Kecamatan Tambun Selatan, Ririn, 10 hari setelah penggusuran terjadi, warga Cluster Setia Mekar Residence 2 diberi waktu untuk mediasi. Ririn mengatakan pihak Hj. Mimi Jamilah menawarkan kepada warga, apabila ingin mempertahankan rumahnya, warga bisa membeli lahan tersebut dengan nominal yang telah ditentukan per meternya.

"Ya mudah-mudahan dengan ini 10 hari ini ada hal yang baik gitu. Ada yang mereka mediasi gitu aja," kata Ririn saat ditemui di Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, pemberitahuan eksekusi beberapa bangunan di atas lahan milik Hj. Mimi Jamilah telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 12 Desember 2024. Pada saat itu, Ririn, Ketua RW 25, Kepala Desa, Camat, Propam, Kapolres, hingga Satpol PP diminta ke PN Cikarang untuk menerima surat jadwal eksekusi tersebut. Dalam surat tersebut dijadwalkan waktu eksekusi bangunan berlangsung pada 20 Januari 2025.

Setelah itu, Ririn sebagai Ketua RT 8 meminta Ketua Lingkungan untuk menyampaikan surat tersebut kepada warga perumahan dan ruko. Mereka sempat mengadakan pertemuan bersama. Ririn mengungkapkan reaksi pertama dari warga dan pemilik ruko Cluster Setia Mekar Residence 2, banyak yang tidak percaya dengan pemberitahuan tersebut. Sebab warga juga memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah atas rumah dan ruko yang mereka beli.

Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Sekar Aqillah Indraswari

Sejak Desember hingga 20 Januari, warga tetap bertahan di properti masing-masing, berkegiatan seperti biasa. Ternyata waktu eksekusi terjadi pada Kamis (30/1/2025). Warga melakukan perlawanan di depan gerbang Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun, mereka tidak bisa menghentikan juru sita pengadilan yang telah memberikan surat pengosongan properti. Selain itu, listrik dan air di rumah mereka juga langsung dipadamkan.

Ada pun, nilai rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 sekitar Rp 600-700 jutaan per unit. Lalu, untuk ruko di depannya senilai Rp 1,2-1,5 miliar.

(aqi/das)

#penggusuran #cluster-setia-mekar-residence-2 #pn-cikarang #bekasi #tambun #penggusuran-perumahan-di-bekasi #sengketa-tanah #abdul-bari #ririn #eksekusi #sengketa-perumahan-tambun-memanas #pemilik-ruko-cluster-se

https://www.detik.com/properti/berita/d-7764387/sengketa-perumahan-tambun-memanas-warga-pengembang-gugat-balik