Muncul Tumpukan Sampah di Permukiman Kulon Progo, DLH: Tak Berizin Halaman all

Muncul Tumpukan Sampah di Permukiman Kulon Progo, DLH: Tak Berizin Halaman all

DLH Kulon Progo larang penumpukan sampah ilegal di Sawahan. Warga resah, pemilik usaha bersikeras lanjut. Pemerintah siap bertindak. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 05/02/25 15:00 26555

KULON PROGO, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo melarang aktivitas penumpukan sampah dari luar kota yang dilakukan oleh warga di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan ini diberlakukan karena usaha tersebut belum memiliki izin resmi.

DLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah dari luar daerah harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu.

"Kami layangkan surat kepada beliau untuk menghentikan. Kegiatan itu harus berizin. Soal izin memang butuh proses. Urus izin dulu, kalau gol (kantongi izin) silakan," ujar Kepala DLH Kulon Progo, Gusdi Hartono, di kantornya, Rabu (5/2/2025).

Menurut Gusdi, setiap usaha di Kulon Progo harus mengikuti prosedur perizinan, termasuk pengelolaan sampah yang harus mematuhi peraturan daerah.

Dalam kasus ini, pemilik usaha tetap menerima sampah dari luar daerah sejak akhir pekan lalu, kemudian menumpuk dan membakarnya di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga.

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak buruk bagi lingkungan, terutama kualitas udara dan air.

Menanggapi keluhan warga, tim DLH telah melakukan pengecekan lokasi pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pemerintah akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian usaha kepada pemiliknya.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu dua hingga tiga hari sebelum aparat berwenang mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami mengundang semua OPD, utamanya Satpol PP, karena itu melanggar Perda Pengelolaan Sampah,” jelas Gusdi.

Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kulon Progo, Toni, menambahkan bahwa sekitar 10 truk sampah telah masuk ke Sawahan berdasarkan laporan warga setempat.

"Pemilik tidak kooperatif," kata Toni saat memberi keterangan kepada wartawan.

Diketahui bahwa pemilik usaha penumpukan sampah ini adalah Yusuf Dahuri (39), warga Sawahan. Ia mengaku menumpuk sampah di lahannya sendiri, yang sebelumnya merupakan bekas tempat penimbunan pasir hasil penambangan.

Yusuf menjelaskan bahwa ia berencana membangun usaha pemilahan sampah untuk memilah barang yang dapat didaur ulang, sedangkan sampah yang tidak bisa dimanfaatkan akan dibakar atau dimusnahkan.

#sampah #sampah-yogyakarta-di-kulonprogo #sampah-jogja-di-kulonprogo

https://regional.kompas.com/read/2025/02/05/133846278/muncul-tumpukan-sampah-di-permukiman-kulon-progo-dlh-tak-berizin?page=all