Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Ini Tugas Dadan Hindayana

Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Ini Tugas Dadan Hindayana

Dadan Hindayana baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Jokowi pada hari ini. Berikut sederet tugas Badan Gizi Nasional.

(detikFinance) 19/08/24 14:00 2671

Jakarta -

Dadan Hindayana baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Badan Gizi Nasional merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

Dilansir detikHealth pada Senin (19/8/2024), berdasarkan salinan Perpres yang dilihat di laman Sekretariat Presiden, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional terkait upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Tak hanya itu, Badan Gizi Nasional juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:

  • Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
  • Anak usia di bawah lima tahun;
  • Ibu hamil; dan
  • Ibu menyusui.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

#fungsi-badan-gizi-nasional #pasal #tata-kelola #bapanas #perumusan #jokowi #gizi-nasional #pembentukan #penetapan #perpres-nomor-66-tahun-2021-tentang-badan-pangan-nasional #sasaran #pasal-5-ayat-1 #presiden-joko

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7497037/dilantik-jadi-kepala-badan-gizi-nasional-ini-sederet-tugas-dadan-hindayana