Cluster di Tambun Bekasi Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Harus Ngapain?

Cluster di Tambun Bekasi Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Harus Ngapain?

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 terancam digusur oleh Pengadilan. Begini tanggapan dari pengacara dan pengamat properti.

(detikFinance) 06/02/25 17:50 27457

Jakarta -

Beberapa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terancam digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Eksekusi sebenarnya sudah terjadi pada Kamis (30/1/2025), tetapi belum sampai menghancurkan bangunan.

Warga sudah mengosongkan properti mereka karena listrik dan air di rumah dan ruko tersebut sudah dipadamkan. Mereka mengaku telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Saat ini mereka bersama pengembang telah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana akan digelar pada Senin (17/2/2025) mendatang.

Menanggapi kasus ini, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan sesuai dengan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanah tersebut sah secara hukum menjadi milik Hj. Mimi Jamilah. Adanya penggusuran tersebut serta pemutusan listrik dan air juga tidak menyalahi aturan.

Ia menyarankan langkah yang harus diambil warga dan pemilik ruko untuk mendapatkan haknya kembali adalah meminta ganti rugi dengan pihak pengembang sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, warga juga bisa mengajukan laporan ke kepolisian atas tuduhan penipuan.

"Nah masyarakat itu melakukan suatu upaya untuk meminta ganti rugi kepada pihak developer (pengembang), bukan kepada pihak Mimi Jamilah gitu loh. Nah yang kedua adalah masyarakat bisa membuat pengaduan ataupun laporan kepolisian transaksi jual beli tanah. Itu adalah lingkup dari pasal penipuan. Jadi hubungannya itu bukan masyarakat dengan si pemilik awal Abdul Hamid ini, Mimi Jamila ini, tetapi masyarakat itu (urusannya) dengan developer," kata Rizal saat dihubungi.

Lalu, beberapa warga yang terdampak penggusuran mengungkapkan pihak Hj Mimi Jamilah sempat menawarkan kepemilikan lahan properti mereka jika bersedia membayar Rp 2,5 juta per meter. Jika setuju, bangunan mereka tidak akan digusur.

Menurut Rizal, hal seperti itu mungkin saja terjadi. Namun, ia menyarankan agar warga tidak mengambil tawaran tersebut. Sebab, warga tidak punya hak untuk membeli lahan tersebut dan yang seharusnya dilakukan adalah menyelesaikan masalah dengan pengembang terlebih dahulu. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB) didaftarkan atas nama pengembang, bukan pihak Hj. Mimi Jamilah. Dikhawatirkan ke depannya akan ada masalah lain apabila urusan dengan pengembang tidak selesai.

"Kalaupun dari pihak ahli waris itu menentukan bayaran terhadap tanah yang dieksekusi, saya memberikan satu pendapat. Kalau memang warga itu tidak punya hak untuk membayar kepada keluarganya Abdul Hamid. Karena posisi transaksi jual-beli warga itu kepada developer," jelas Rizal.

Lalu, menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan yang harus dilakukan adalah menulusuri awal mula transaksi dan status kepemilikan lahan tersebut, termasuk sengketa yang mungkin pernah terjadi.

"Harus ditelusuri dari awal, diinvestigasi, dan diverifikasi proses akuisisinya itu. Kalau itu terjadi pelanggaran hukum atau pidana, jadi developer ini harus bertanggung jawab atas kisruhya," ujar Steve.

Saat menghadapi kasus seperti itu, menurutnya pemutusan listrik dan air tidak dapat dilakukan karena kasus gugatan balik masih berlangsung.

"Karena hukum masih dalam proses, belum diputuskan oleh pengadilan. Jadi pihak yang mematikan atau pihak PLN itu wajib memberikan pelayanan publik yaitu menyalurkan listrik. Karena gugatan ini belum diputuskan pengadilan," lanjutnya.

Steve menyarankan kepada warga perumahan untuk segera mencari bantuan hukum seperti kepada pengacara untuk memperjuangkan hak mereka di pengadilan.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain, menurutnya lebih baik membeli rumah di pengembang yang telah memiliki reputasi yang bagus. Meskipun harganya lebih mahal, tetapi status kepemilikannya bisa terjamin.

"Saya sih usulkan beli dari developer yang sudah mempunyai track record yang baik lah karena membeli rumah itu adalah fix asset yang sifatnya investasi jangka panjang. Jangan terburu nafsu, jangan terburu-buru membeli properti yang murah, tapi terus ya endingnya rumit gitu," tuturnya.




(aqi/zlf)

#penggusuran #cluster-setia-mekar-residence-2 #shm #penggusuran-perumahan-di-bekasi #tambun-selatan #bekasi #sengketa-tanah #pn-cikarang #izin #kabupaten-bekasi #global-asset-management #pengadilan-negeri-cikaran

https://www.detik.com/properti/berita/d-7766179/cluster-di-tambun-bekasi-digusur-meski-punya-shm-penghuni-harus-ngapain