Menpan Rapat Bareng AHY, Bahas Pemecahan Fungsi-ASN Kementerian PUPR

Menpan Rapat Bareng AHY, Bahas Pemecahan Fungsi-ASN Kementerian PUPR

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menko IPK AHY rapat membahas pemecahan fungsi Kementerian PUPR. Fokus pada penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN.

(detikFinance) 16/11/24 19:30 278

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (16/11/2024). Keduanya membahas tentang pemecahan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Diketahui, pada Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memecah fungsi Kementerian PUPR, yang semula ada di pemerintahan Presiden Joko Widodo, menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kedua kementerian itu akan menjalankan tugas yang dulu diemban PUPR dengan sejumlah penguatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri PU memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.

Sementara, Menteri PKP pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

"Hal yang menjadi pedoman adalah penataan struktur organisasi di kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif sesuai kriteria penyederhanaan birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi," kata Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).

Sementara terkait pengisian jabatan ASN kementerian, akan mempertimbangkan kompetensi pegawai yang sesuai dengan bidang tugas jabatan, dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya. Selain itu, status kepegawaian ASN dalam pengisian jabatan ini ditetapkan dalam status mutasi atau penugasan.

Pada kesempatan yang sama, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, meski struktur dan nomenklatur kementerian banyak berubah, program strategis yang sudah berjalan dengan baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Ia juga meminta agar proses penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN tidak boleh mengganggu kinerja dan pelayanan.

"Saya berharap tentunya jajaran bisa bekerja cepat walaupun masih banyak hal yang perlu ditata secara internal. Namun, secara bersamaan saya sudah turun ke lapangan dan berupaya menghadirkan solusi bersama para menteri teknis yang ada di bawah Kemenko ini," kata AHY.

AHY secara khusus juga menyampaikan apresiasinya pada Kementerian PANRB yang terus berupaya mengakselerasi penataan organisasi bagi seluruh kementerian dan lembaga. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin erat untuk menyukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

(shc/fdl)

#pemecahan-fungsi-kementerian-pekerjaan-umum #menteri-pendayagunaan #status-kepegawaian #agus-harimurti-yudhoyono #pendayagunaan #penyederhanaan #pemecahan-fungsi-kementerian-pupr #subianto #pegawai #prabowo-su

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7641284/menpan-rapat-bareng-ahy-bahas-pemecahan-fungsi-asn-kementerian-pupr