
Ara Sepakat Tapera Sukarela: Jangan Maksa-maksa!
Menteri PKP Maruarar Sirait setuju bahwa Tabungan Perumahan seharusnya sukarela, bukan wajib. Ia mendorong BP Tapera untuk menarik minat masyarakat menabung.
(detikFinance) 26/11/24 14:41 2790
Jakarta -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespons pandangan masyarakat mengenai Tabungan Perumahan (tapera). Ara sepakat dengan pendapat bahwa tabungan perumahan harusnya bersifat sukarela, bukan wajib.
"Posisi saya kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib jangan pakai nama tabungan," kata pria yang akrab disapa Ara itu dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah dengan BP Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).
Karena itu, Ara meminta BP Tapera untuk merumuskan kebijakan yang sifatnya bisa menarik masyarakat untuk mau menabung dengan sukarela.
"Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita maksa tapi tidak ada manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah lah. Jadi bapak tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan keuntungan buat mereka apa," kata dia.
Ia juga meminta kepada BP Tapera untuk memikirkan seandainya harus ada aturan yang perlu diubah guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.
Seperti diketahui, pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada 2027.
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
(zlf/das)
#tabungan-perumahan #maruarar-sirait #tapera #kebijakan-perumahan #program-3-juta-rumah #simpanan-sukarela #tni #antara #simpanan-tabungan-perumahan-rakyat #polri #potongan #nama #ara-sepakat-tapera-sukarela #perub
https://www.detik.com/properti/berita/d-7657505/ara-sepakat-tapera-sukarela-jangan-maksa-maksa