Anggaran Kena Pangkas Rp 3,6 T, Kementerian PKP Minta Direvisi

Anggaran Kena Pangkas Rp 3,6 T, Kementerian PKP Minta Direvisi

Anggaran Kementerian PKP mengalami efisiensi Rp 3,661 triliun, turun menjadi Rp 1,6 triliun. Kementerian PKP minta perubahan anggaran yang baru ditetapkan.

(detikFinance) 12/02/25 18:30 28800

Jakarta -

Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkena efisiensi sebesar Rp 3,661 triliun. Dengan demikian, pagu anggaran untuk tahun 2025 dari sebelumnya Rp 5,274 triliun turun menjadi Rp 1,6 triliun.

Pada 3 Februari 2025, telah dilaksanakan raker DPR dengan Komisi V dan kesimpulan akan dilakukan pendalaman pada masing-masing kementerian/lembaga. Namun berdasarkan surat Wakil Ketua DPR tanggal 7 Februari 2025, rapat kerja pendalaman agar ditunda.

Kemudian, Kementerian PKP sempat rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025. Hasil rapat itu, masing-masing kementerian/lembaga melakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi yang baru.

Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menuturkan bahwa hasil rekonstruksi anggaran telah ditetapkan bahwa target efisiensi anggaran dari yang sebelumnya Rp 3,661 triliun turun menjadi Rp 1,812 triliun. Dengan begitu, maka pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2025 menjadi Rp 3,462 triliun.

"Sehingga atas perubahan anggaran kementerian itu, diminta untuk memperoleh persetujuan pimpinan Komisi V dan anggota Komisi V dan melakukan revisi efisiensi anggaran kepada Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025," kata Fahri dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Fahri pun menjabarkan program-program yang akan dilakukan oleh Kementerian PKP dengan pagu anggaran yang baru. Berikut ini rinciannya.

A. Program Dukungan Manajemen

Gaji + Tunjangan

Dipa awal: Rp 222.872.955.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 258.702.523.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 488.080.312.000

Layanan Operasional

Dipa awal: Rp 198.686.195.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 179.971.747.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 184.971.747.000

B. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman

1. Fisik

- Padat karya/BSPS

Dipa awal: Rp 747.523.000.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 530.960.000.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 850.003.800.000

- MYC Rusun IKN

Dipa awal: Rp 2.023.905.397.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp -
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 839.532.190.000

- MYC Rusun DOB

Dipa awal: Rp 372.950.397.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 61.821.774.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 116.927.109.000

- MYC Rusun Reguler

Dipa awal: Rp 350.201.180.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 263.806.304.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 350.201.180.000

- Revitalisasi Rusun

Dipa awal: Rp 147.812.599.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 142.189.347.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 147.812.599.000

- Tunggakan Hunian Tetap Pasca Bencana

Dipa awal: Rp -
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 44.677.293.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 186.197.622.000

- Sanitasi, Penanganan Kawasan Kumuh, PSU

Dipa awal: Rp 230.078.501.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 50.000.000.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 133.595.251.000

- Rusun dan Rusus Reguler Tahun 2025

Dipa awal: Rp 739.573.102.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp -
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 82.513.304.000

2. Non-fisik

- Regulasi, Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi

Dipa awal: Rp 240.788.127.000
Efisiensi Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025: Rp 84.167.100.000
Efisiensi rekonstruksi anggaran tanggal 11 Februari 2025: Rp 84.167.100.000

Fahri kemudian meminta persetujuan kepada Komisi V DPR RI terkait dengan pagu anggaran yang baru. Sebab, APBN memang diusulkan oleh lembaga eksekutif dalam hal ini pemerintah, tetapi ditetapkan oleh DPR.

"Terkait dengan hal tersebut, kami mohon persetujuan dari Komisi V terhadap rencana efisiensi pagu per eselon 1 dan seterusnya agar Kementerian PKP menyampaikan usulan berupa pembintangan anggaran sesuai dengan besaran efisiensi kepada Menteri Keuangan cq Ditjen Anggaran paling lambat 21 Februari 2025," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengesahkan permintaan Kementerian PKP. Hal itu karena belum ada dokumen dan landasan hukum.

"Saya mengingatkan kembali yang akan kami dokumenkan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan turunan surat edaran menteri (S-37/MK.02/2025) yang kemarin kita ketok di sini. Di luar dari itu yang belum ada dokumennya, kami belum bisa mengesahkannya di sini karena belum ada landasan hukumnya," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

#efisiensi-anggaran #anggaran-kementerian-pkp #kementerian-pkp #pkp #raker-dpr #direvisi #menteri-keuangan #pemerintah #lasarus #apbn #s-37-mk-02-2025 #dpr #perubahan-anggaran #rekonstruksi-anggaran-tanggal

https://www.detik.com/properti/berita/d-7775386/anggaran-kena-pangkas-rp-3-6-t-kementerian-pkp-minta-direvisi