Pagu Indikatif Kementerian PKP Naik Menjadi Rp 3,46 Triliun

Pagu Indikatif Kementerian PKP Naik Menjadi Rp 3,46 Triliun

'Sehingga, pagu indikatif final Kementerian PKP adalah Rp 3,46 triliun,' ujar Lasarus. Halaman all

(Kompas.com) 13/02/25 15:00 29207

JAKARTA, KOMPAS.com - Pagu indikatif Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalami rekonstruksi.

Awalnya, pagu Kementerian PKP untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 adalah sebesar Rp 5,27 triliun.

Kemudian pagu tersebut mengalami efisiensi sebesar Rp 3,66 triliun menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya efisiensi tersebut, maka total pagu indikatif Kementerian PKP awalnya menjadi Rp 1,61 triliun.

Selanjutnya, ada rekonstruksi efisiensi anggaran yang membuat pemangkasan pagu indikatif Kementerian PKP menjadi lebih kecil, sebesar Rp 1,81 triliun. Sehingga, pagu indikatif akhir Kementerian PKP menjadi Rp 3,46 triliun.

"Sehingga, pagu indikatif final Kementerian PKP adalah Rp 3,46 triliun," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/02/2025).

Ada pun Kementerian PKP memiliki program 3 juta rumah yang mencakup pembangunan rumah baru dan renovasi rumah tidak layak huni.

Sebanyak 2 juta rumah akan dibangun di perdesaan dan 1 juta rumah lainnya akan dibangun di perkotaan.

#rumah #pagu-indikatif #kementerian-pkp

https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/13/180000021/pagu-indikatif-kementerian-pkp-naik-menjadi-rp-3-46-triliun