Perumnas Eksekusi Lahan Blok K Pulogebang untuk Program 3 Juta Rumah

Perumnas Eksekusi Lahan Blok K Pulogebang untuk Program 3 Juta Rumah

Semula, lahan itu ditempati oleh sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut sehingga Perumnas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Halaman all

(Kompas.com) 13/02/25 15:00 29296

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas mengeksekusi lahan di Blok K Jalan Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/02/2025).

Lahan seluas 38.000 meter persegi itu merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2/Pulogebang tanggal 5 Februari 1997 atas nama Perum Perumnas.

Semula, lahan itu ditempati oleh sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut sehingga Perumnas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.

Pelaksanaan pengosongan lahan dilakukan setelah Perum Perumnas memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: No. 35/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No.369/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim Jo No.237/PDT/2021/PT.DKI Jo No.1784 K/PDT/2022 tertanggal 20 Januari 2025.

Pengambilalihan kembali lahan tersebut sebagai upaya untuk mendukung program 3 juta rumah.

"Perumnas senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif dengan para pihak terkait guna memastikan proses berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi," ujar Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perum Perumnas Nixon Sitorus, Kamis (13/02/2025).

Perumnas terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan sebagaimana arahan Kementerian BUMN, Kementerian PKP, dan Kementerian ATR/BPN.

Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung penyediaan hunian yang berkualitas bagi masyarakat serta mewujudkan kawasan hunian yang layak dan terjangkau.

#perumnas #3-juta-rumah #blok-k-pulogebang

https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/13/220000721/perumnas-eksekusi-lahan-blok-k-pulogebang-untuk-program-3-juta-rumah