
Menteri Nusron Komentari Penutupan Jalan Akses Tembus Row 47 PIK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta Menteri PKP Maruarar Sirait bersuara soal penutupan akses Jalan Tembus Row 47 PIK. Secara aturan penutupan dilarang.
(CNN Indonesia) 17/02/25 08:35 30161
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain.
Aturan yang ia maksud Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Uu tersebut menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Dengan ketentuan itu, tidak dapat dibenarkan hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.
"Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup," katanya saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2) seperti dikutip dari Antara.
Karenanya Nusron meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.
"Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya," kata Nusron
Sebelumnya pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.
Ratusan warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka. Tapi, surat itu tidak pernah diindahkan.