11.697 Unit Rumah di Kawasan Pesisir Akan Diperbaiki via BSPS

11.697 Unit Rumah di Kawasan Pesisir Akan Diperbaiki via BSPS

Selain itu, Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan Halaman all

(Kompas.com) 17/02/25 09:30 30186

KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan rumah di kawasan pesisir melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur mengatakan, pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di kawasan pesisir menjadi salah satu program prioritas.

"BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 Provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 255 miliar," ujar Fitrah dalam keterangannya dikutip pada Senin (17/2/2025).

Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan, yakni di Panjunan, Kota Cirebon, Jawa Barat; Kepenuhan Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau; Jempol, Kabupaten Sumbawa, NTB; Wringtappareng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan; Kali Code Yogyakarta; dan Cibangkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bangun Sanitasi dan Rusun

Tak hanya itu, Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp 30 miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat; Kawasan Awakaluku, Kabupaten Wajo, Sulsel; Provinsi DK Jakarta; dan Provinsi Jawa Barat.

Terakhir, Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan 3 unit Rumah Susun (Rusun) sebesar Rp 153 miliar di Parigi Moutong, Rusun DKI, dan Rusun Lampung.

Bentuk BP3

Sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dalam rangka pelaksanaan Hunian Berimbang dan Dana Konversi.

Pembentukan BP3 merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Badan ini akan mendorong percepatan program 3 juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN (Dana konversi dan Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi MBR), menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR.

#permukiman #rumah #permukiman-kumuh #bantuan-stimulan-perumahan-swadaya-bsps #perbaikan-rumah #bsps #3-juta-rumah

http://www.kompas.com/properti/read/2025/02/17/093000921/11.697-unit-rumah-di-kawasan-pesisir-akan-diperbaiki-via-bsps