Pajak opsi ajeg danai Program Makan Bergizi Gratis
Program makan bergizi gratis (MBG) sebagai program unggulan Presiden Prabowo resmi dimulai sejak 6 Januari 2025 lalu. Belum genap dua pekan sejak ...
(Antara) 18/02/25 05:54 30636
Jakarta (ANTARA) - Program makan bergizi gratis (MBG) sebagai program unggulan Presiden Prabowo resmi dimulai sejak 6 Januari 2025 lalu. Belum genap dua pekan sejak peluncurannya, muncul ide penggunaan dana zakat untuk mendanai program MBG. Tidak tanggung-tanggung, pencetusnya adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin.
Wacana penggunaan dana zakat tersebut menuai perhatian luas. Meskipun tujuan mendukung perbaikan gizi generasi muda sangatlah mulia, penggunaan dana zakat untuk program MBG memunculkan potensi penyimpangan.
Persoalan utamanya adalah karena zakat memiliki fungsi khusus dalam sistem ekonomi Islam, yakni membantu memberdayakan mustahik yang terdiri dari delapan kelompok. Di antara mereka misalnya fakir, miskin, dan orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang belakangan ini semakin relevan untuk dibantu dengan maraknya pinjaman daring.
Ketentuan terkait penggunaan dana zakat telah diatur jelas dalam Islam dan telah diartikulasikan dalam peraturan zakat nasional. Karana itu, mengalihkan dana zakat untuk program universal semacam MBG berpotensi melanggar prinsip syariat.
Karena itu, penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG merupakan langkah yang kurang tepat. Sebagai gantinya, pemerintah perlu menggali instrumen yang sudah ajeg, misalnya melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan dana pajak.
Opsi Ajeg
Sebagai instrumen keuangan publik, dana dari pajak secara pengalokasian memiliki fleksibilitas yang lebih besar dibanding zakat. Pajak menurut sejumlah sumber berasal dari bahasa Jawa yaitu “ajeg”, yang berarti tetap atau tidak berubah. Ketika diserap sebagai pajak, maknanya menjadi pungutan tertentu pada waktu tertentu.
Meskipun tidak secara langsung berkontribusi pada penambahan pendapatan negara, earmarking tetap penting mengingat sifat dasar pajak yang tidak memberikan manfaat langsung kepada pembayarnya.
Dengan karakter pajak yang demikian, sering kali timbul keraguan atau skeptisisme dari masyarakat mengenai pengelolaan dan penggunaannya. Dengan demikian, adanya mekanisme earmarking memungkinkan masyarakat untuk melihat secara jelas manfaat yang dihasilkan dari pajak yang mereka bayarkan.
Untuk mendanai MBG, ada beberapa opsi earmarking yang dapat dipertimbangkan. Pertama, earmarking Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor makanan dan minuman. PPN merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara.
Dengan secara jelas mengalokasikan sebagian penerimaan dari penyerahan makanan dan minuman yang dikenai PPN, pemerintah bisa mendanai MBG secara pasti. Upaya ini cukup logis karena tidak memerlukan pengenaan pajak baru, melainkan hanya penyesuaian alokasi anggaran.
Kedua, earmarking pajak restoran yang saat ini dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak restoran (kini masuk kelompok pajak barang dan jasa tertentu), yang umumnya dikenakan sebesar 10 persen dari total nilai transaksi makanan dan minuman di restoran, merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.
Dengan mengarahkan sebagian penerimaan pajak restoran untuk MBG, pemerintah daerah dapat menyumbang terhadap pendanaan program gizi anak-anak sekolah sesuai dengan kebutuhan spesifik di tiap wilayah.
Selain melalui earmarking, ada pula peluang pendanaan tambahan secara fiskal, yaitu dengan implementasi segera cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah tertunda sekian lama. Selain untuk mengendalikan konsumsi minuman yang berisiko bagi kesehatan, penerimaan dari cukai MBDK dapat dialokasikan langsung untuk mendanai MBG.
Menurut analisis Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), pengenaan cukai MBDK di Indonesia berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp6 triliun per tahun. Jika setidaknya 20-30 persen penerimaan tersebut dialokasikan untuk MBG, hal ini akan sedikit meringankan beban pendanaan program tersebut.
*) Ismail Khozen adalah Manajer Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
https://megapolitan.antaranews.com/berita/356093/pajak-opsi-ajeg-danai-program-makan-bergizi-gratis