
Laporkan Developer, Penghuni Perumahan di Tambun Klaim Tak Diberi Tahu Lahannya Bermasalah
Penghuni cluster Setia Mekar Residence mengaku tak memberi tahu calon penghuni bahwa lahannya perumahan itu bermasalah saat bertransaksi. Halaman all
(Kompas.com) 19/02/25 16:25 31402
JAKARTA, KOMPAS.com - Developer cluster Setia Mekar Residence 2 berinisial AB dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Senin (17/2/2025).
AB dilaporkan oleh empat penghuni cluster berinisial V, I, L, dan N atas dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di cluster tersebut pada 2020.
Menurut kuasa hukum keempat pelapor, Kurdi, AB tak memberi tahu calon penghuni bahwa lahannya perumahan itu bermasalah saat bertransaksi.
Pengembang juga meyakinkan para pelapor bahwa lokasi cluster strategis dan cocok untuk membuka usaha.
Kecurigaan pelapor terhadap developer muncul ketika tidak dilibatkan selama proses peralihan surat tanah. Bahkan, mereka tidak dilibatkan ketika eksekusi dilakukan.
"Klien kami tidak diikutsertakan untuk proses (peralihan surat), pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu," ungkap Kurdi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Diketahui, sejumlah rumah dan ruko di lingkungan cluster tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dengan dasar hasil gugatan yang diajukan seorang bernama Mimi Jamilah.
Meski demikian, para terlapor tetap mengantongi dokumen dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Rinciannya, tiga dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk dua ruko dan empat rumah.
Kurdi mengungkapkan, keempat kliennya telah melunasi angsuran. Namun, mereka mengalami kerugian atas transaksi ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sudah lunas semua. Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu bukan palsu," jelas Kurdi.
Kompas.com telah mengirim pesan singkat dan menghubungi terlapor. Namun, hingga kini belum ada respons dari terlapor atas upaya konfirmasi pelaporan ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi lahan pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Di sisi lain, langkah pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari penghuninya. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
#cluster-setia-mekar-residence-2 #cluster-setia-mekar-bekasi #cluster-setia-mekar-sengketa #cluster-setia-mekar-tambun-selatan #cluster-setia-mekar-digusur