Pemkot Pekanbaru Dukung Penghapusan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pekanbaru Dukung Penghapusan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pekanbaru dukung penghapusan BPHTB untuk MBR, mendukung program 3 juta rumah per tahun. Kebijakan ini memudahkan akses hunian bagi rakyat kecil.

(detikFinance) 27/11/24 14:05 3144

Pekanbaru -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mendukung penuh program penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan dukungan tersebut dalam mendukung percepatan program 3 juta rumah pertahun. Khususnya selama pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kami mendukung penuh program penghapusan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mendukung program 3 juta rumah pertahun pemerintah pusat," kata Risnandar, Rabu (27/11/2024).

Risnandar mengungkap penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil. Kebijakan ini dapat membuat harga rumah menjadi turun dan terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.

Tak hanya itu saja, sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perwako Nomor 16 Tahun 2022 telah memberikan stimulus sebesar 25% dari BPHTB terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Selain itu dalam mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) Pemerintah Kota Pekanbaru telah ikut memberikan stimulus berupa pengurangan BPHTB 100% bagi nilai jual objek pajak (NJOP) sampai Rp 250 juta.

Diskon 50% untuk NJOP diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 Juta. Termasuk diskon 25% untuk NJOP diatas Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar.

Khusus menindaklanjuti SKB 3 menteri ini, Risnandar memastikan akan mengawal dengan ekstra agar penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) dapat ditunaikan secepatnya. Sehingga SKB dapat dilaksanakan serta disosialisasikan tidak lewat akhir tahun ini.

"Sebagai bentuk keseriusan, kami akan kawal penerbitan regulasi turunannya berupa Peraturan Wali Kota, agar manfaat ini dapat dirasakan secepatnya oleh masayarakat kota Pekanbaru," tegasnya.




(nkm/nkm)

#bphtb #pemkot-pekanbaru #masyarakat-berpenghasilan-rendah #program-perumahan #prabowo-gibran #kebijakan-pemerintah #penghapusan-pajak #penghapusan #kawal #objek-pajak #bentuk #menteri-perumahan-dan-kawasan-permu

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7659081/pemkot-pekanbaru-dukung-penghapusan-bphtb-masyarakat-berpenghasilan-rendah