Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Komisioner Tapera
Ara sempat mengatakan bahwa iuran Tapera seharusnya tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. Halaman all
(Kompas.com) 24/02/25 19:19 33384
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait diangkat menjadi Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, posisi Maruarar atau Ara diisi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, yang sebelumnya mejabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014-2024.
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut daftar Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat periode 2024-2029:
- Ketua merangkap Anggota: Menteri PKP Maruarar Sirait;
- Anggota: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati;
- Anggota: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli;
- Anggota: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi; dan
- Anggota Unsur Profesional: Eko Djoeli Heripoerwanto.
Sebagai informasi, dasar pelaksanaan Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP 21 Tahun 2024 merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan UU Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Dengan begitu, peserta Tapera wajib menabung sebesar 3 persen dari total gaji atau penghasilan setiap bulannya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dari total 3 persen iuran Tapera, pekerja menanggung 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung iuran tabungan seluruhnya yakni 3 persen dari total penghasilan per bulan.
Di sisi lain, Ara sempat mengatakan bahwa iuran Tapera seharusnya tidak bersifat wajib, melainkan sukarela.
Hal tersebut juga telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
"Saya sudah undang Tapera (BP Tapera) dan saya laporkan juga tadi (ke Prabowo). Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," tutur Ara, sapaan akrabnya, usai Ratas.