Bakal Terbit Peraturan Baru untuk Atur Tugas Kementerian dalam Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan untuk mengatur peran setiap kementerian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai Maret 2025. Halaman all
(Kompas.com) 03/03/25 15:56 35438
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyusun aturan untuk mengatur fungsi dari masing-masing kementerian/lembaga dalam program makan bergizi gratis atau MBG.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, aturan itu dikeluarkan bisa melalui instruksi presiden (Inpres) atau peraturan presiden (Perpres).
Hal ini diungkapkan Zulhas usai memimpin rapat koordinasi terkait program MBG di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
“Tadi kami sepakati akan dirumuskan nanti bareng-bareng, apakah dalam bentuk Inpres ataukah Perpres. Sehingga semua pihak bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah diatur,” kata Zulhas dalam konferensi pers.
Zulhas mengatakan, dalam makan bergizi gratis, Badan Gizi Nasional tidak bisa bekerja sendiri.
Banyak yang terlibat dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto itu, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, perlu semua kerja sama, termasuk tadi suplai bahan-bahannya. Kemudian kan juga (melibatkan) antar-pelabuhan, antar-daerah, perdagangannya dan sebagainya. Dan ini sebuah kepentingan besar, oleh karena itu, perlu satu aturan,” tutur Zulhas.
Zulhas menggarisbawahi bahwa Inpres atau Perpres yang dikeluarkan akan mengatur tugas masing-masing lembaga dalam program makan bergizi gratis.
“Nanti kalau enggak diatur, ragu-ragu masing-masing (kementerian/lembaga). Misalnya nanti ada distribusi antar-daerah, tugasnya nanti yang bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah seperti apa. Jadi perlu Inpres saya kira,” kata Zulhas.
“Nanti akan dirumusukan teknisnya seperti apa,” tutur dia.
Zulhas berharap, program MBG akan “lari kencang” mulai Maret 2025.
“Nanti tentu sampai akhir tahun akan ada 82,9 juta penerima manfaat,” kata Zulhas.