
BPHTB dan PBG Rumah Gratis, Wujudkan Program 3 Juta Rumah
Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
(IDX-Channel) 28/11/24 20:02 3679
IDX Channel - Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan ini guna mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dan SKB 3 Kementerian ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses kredit pemilikan rumah, dengan menghapuskan BPHTB dan PBG sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, SKB tersebut juga bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan pembangunan gedung, yang kini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Tito memastikan, langkah penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang telah ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana MBR dikecualikan dari kewajiban BPHTB. Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberi ruang bagi pengecualian BPHTB bagi MBR.
#bphtb #bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan #persetujuan-bangunan-gedung #pbg #rumah-gratis #program-3-juta-rumah