Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Asosiasi Pengembang Perumahan: Patut Diapresiasi

Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Asosiasi Pengembang Perumahan: Patut Diapresiasi

Penghapusan BPHTB dan PBG ini dilakukan guna mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

(IDX-Channel) 29/11/24 03:00 3686

IDXChannel - Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo.

Penghapusan BPHTB dan PBG ini dilakukan guna mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menyambut baik kebijakan Pemerintah yang baru saja disahkan ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah patut untuk diapresiasi.

"Saya sampaikan kita patut berikan apresiasi. Penghapusan BPHTB sangat bermanfaat bagi calon pembeli rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Junaidi dalam program Market Review yang ditayangkan di IDX Channel, Kamis (28/11/2024).

Dia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, beban konsumen semakin berkurang dan diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Karena selama ini BPHTB itu juga yang paling memberatkan untuk masyarakat MBR, ya Rp4-6 juta itu menurut saya untuk masyarakat MBR itu sangat berat," kata dia.

Meski demikian, Junaidi menekankan agar Pemerintah Pusat tegas dan konsisten untuk benar-benar merealisasikan kebijakan ini. Jangan sampai niat baik Pemerintah Pusat justru terkendala karena tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah.

Junaidi mengungkapkan bahwa kebijakan pengurangan BPHTB sebenarnya juga pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah sehingga angin segar yang diberikan Pemerintah Pusat tidak bisa dirasakan masyarakat.

"Kalau tidak ada pressure, pasti agak lama ya. Dulu kan sebenarnya ini kan juga pernah terjadi bahwa BPHTB itu kan maksimal 5 persen, tapi kan tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tetap saja maksimal yang dipakai. Jadi harus ada ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menekan pemerintah daerah supaya segera ini dilaksanakan," ujar Junaidi.

Dia menyarankan agar Pemerintah Pusat memberikan deadline kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebenar-benarnya. Sehingga penghapusan BPHTB bisa berjalan beriringan tanpa ada kendala.

"Ya mungkin ada deadline, kapan ini bisa dilaksanakan. Harapan kita di tahun 2025 ini sudah bisa dilaksanakan. Jadi, ada satu bulan ini mungkin Pemerintah Daerah sudah mengatur Perda di daerah-daerahnya masing-masing," kaat dia.


(NIA DEVIYANA)

#bphtb #persetujuan-bangunan-gedung #mbr #program-pembangunan-3-juta-rumah #kpr

https://www.idxchannel.com/economics/pemerintah-hapus-bphtb-dan-pbg-asosiasi-pengembang-perumahan-patut-diapresiasi