
Profil dan Harta Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Fahri Hamzah didapuk menjadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Waketum Partai Gelora ini sempat bersitegang dengan mantan partainya PKS Halaman all
(Kompas.com) 21/10/24 14:00 383
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waktum) Partai Gelora Fahri Hamzah mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sendiri nantinya bakal dipimpin oleh politikus Gerindra Maruarar Sirait.
Malang melintang dalam perpolitikan di tanah air, Fahri Hamzah awalnya bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), 10 November 1971 ini bahkan sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS pada 2003-2005.
Membawa bendera PKS, Fahri Hamzah juga diketahui tiga kali terpilih menjadi anggota DPR RI, yakni periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.
Pemegang gelar Magister Ilmu Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) ini bakan pernah terpilih menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.
Namun, Fahri Hamzah akhirnya dipecat oleh PKS karena terjadi gejolak dalam internal partai pada 2016.
Tidak terima, Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri, tetapi PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat banding, PKS kembali kalah sehingga PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.
Kemudian, pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Diberitakan Kompas.com, Presiden PKS ketika itu, Sohibul Imam menyatakan bahwa PKS mengajukan PK terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Hasilnya, pada 25 November 2020, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS sehingga menggugurkan kewajiban partai membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Kemudian, pada pada 28 Oktober 2019, Fahri Hamzah bersama eks Presiden PKS Anis Matta mendirikan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Namun, perjuangan Anis Matta dan Fahri Hamzah membesarkan Partai Gelora tidak mudah. Sebab, Gelora belum mampu lolos ke Parlemen.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Partai Gelora hanya memeroleh 1.282.000 suara atau masih dibawah satu persen dari seluruh suara nasional.
Oleh karenanya, Partai Gelora tidak memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Harta kekayaan
Tiga kali menjadi anggota DPR, berapa harta kekayaan Fahri Hamzah?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Fahri Hamzah memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 7.582.876.506 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal pelaporan 1 Agustus 2014.
Hanya saja, tidak diketahui detail berapa bidang tanah atau berapa unit kendaraan yang dimiliki Fahri Hamzah dalam LHKPN sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut.
Sebab, LHKPN milik Fahri Hamzah tersebut tidak bisa diunduh atau dilihat detailnya.
#prabowo #fahri-hamzah #kabinet-prabowo-gibran #susunan-menteri-prabowo #kabinet-prabowo #wakil-menteri-prabowo #kabinet-merah-putih #wakil-menteri-perumahan-dan-kawasan-permukiman